PT Tibawan Energi Indonesia Diduga Tak Kantongi Ijin Pembuangan Limbah

Senin, 25 Desember 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan PT Tibawan Energi Indonesia (TEI) yang beroperasi di wilayah desa Gumpa, kecamatan Dusun Timur.

Dari hasil pemantauan dan pengecekan, tim DLH Bartim menemukan sejumlah fakta di lapangan, sehingga dibuat rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.

Dari rilis hasil pemantauan dan pengecekan Dinas Lingkungan Hidup di lapangan, ditemukan sedikitnya 11 poin.

1. PT TEI telah melaksanakan kegiatan penambangan pada Pit Barat

2. Telah melaksanakan penambangan sejak Agustus 2023.

3. Aktivitas pada Pit Barat meliputi pemindahan tanah pucuk ,tanah penutup dan penambangan batu bara.

4. Areal kumulatif yang terbuka/terganggu yaitu kurang lebih 34,29 hektare, meliputi jalan tambang bank soil, Disposal, PT aktif dan kolam pengendapan sementara.

5. Jalan hauling PT TEI melewati sungai gala, kolam pengendapan tertutup lumpur dan tidak ada sendimen trap, tidak ada pengelolaan air larian sebelum dilepas ke media lingkungan.

6. Jalan hauling dekat Pit melewati sungai pandriansen, kolam pengendapan belum maksimal dan tidak ada sendimen trap, tidak ada pengelolaan air larian sebelum dilepas kemedia lingkungan.

7. Disposal areal bank top soil berpotensi longsor karena volume mulai penuh dan lokasinya tidak memadai.

8. Pada areal penambangan tidak ada sarana pengendali erosi, banyak material masuk terbawa oleh air hujan (air masuk kemedia lingkungan dan berpotensi longsor.

9. Tidak ada sarana pengelolaan air larian (drainase kolam pengendapan )air larian berpotensi mengalir bebas kemedia lingkungan tanpa pengelolaan.

10.Tidak ada kajian geotek ,sehingga bisa diketahui karakteristik batuan pada IUP OP PT TEI.

11. PT Timbawan Energi Indonesia belum mengajukan perizinan persetujuan teknis air limbah domestik dan pembuangan air limbah kebadan air atau rincian teknis limbah B3 ke Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Sebagai kesimpulan dari temuan Tim DLH Kabupaten Barito Timur merekomendasikan sejumlah hal yang perlu dilaksanakan perusahaan PT TEI, Diantaranya:

1. Segera mengajukan permohonan persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah domestik serta rincian teknis limbah B3.

2. Memperbaiki kolam pengendapan, membuat sendimen trap (untuk menangkap sendimen) drainase yang diarahkan ke kolam pengendapan serta pengelolaan air larian sebelum dilepas ke media lingkungan (sungai Gala dan sungai Pandriansen)

3. Segera memperluas areal disposal agar menurunkan elevasi timbunan aktif ,menata lahan,membuat sarana pengendali erosi pada areal diposal
dan top soil sesuai dengan rencana reklamasi yang disetujui

4. Jangan melepas air dari hasil penambangan/hasil dari areal tambang dan air larian dari jalan hauling ke media lingkungan sebelum ada persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah domestik dan rincian teknis limbah B3.

5. Membuat nursery areal pembibitan

6. Membuat kajian geoteknik untuk areal IUP OP PT TEI.

7. Jangan mencampur material PAF dengan NAF pada areal disposal bank soil (Berdasarkan Permen LH nomor :04 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan penambangan terbuka batu bara).

Dalam dokumen temuan DLH itu telah diketahui dan dibenarkan oleh pihak Kepala Teknik Tambang perusahaan PT Timbawan Eneri Indonesia, Andi Fadly dan ditandatangani.

Loading

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Tujuh DPC Partai NasDem Dapil 2 Garut Gelar Pertemuan di Malangbong
Kawal Pintu Tol Paduraksa Pemalang, Rizal Bawazier Minta Pemerintah Pusat Kaji Efisiensi Logistik
Kapolresta Tasikmalaya Kota Hadir Mendadak di Ta’lim Islah PD Persatuan Umat Islam
Dipergoki Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Depan GOR Way Handak
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
KKG dan Operator Kecamatan Sukaratu Gelar Capacity Building, Perkuat Sinergi dan Penyegaran Kinerja
Sentuhan Teknologi Drum Seeder di Bungursari: Solusi Pertanian Modern Sambut Swasembada Pangan
Padat Karya Mandiri ala Warga: H Jajah Nurjaman Perbaiki Drainase, Warga Mekarwangi Ikut Bergerak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Pererat Silaturahmi, Tujuh DPC Partai NasDem Dapil 2 Garut Gelar Pertemuan di Malangbong

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Kawal Pintu Tol Paduraksa Pemalang, Rizal Bawazier Minta Pemerintah Pusat Kaji Efisiensi Logistik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Kapolresta Tasikmalaya Kota Hadir Mendadak di Ta’lim Islah PD Persatuan Umat Islam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Dipergoki Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Depan GOR Way Handak

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita

Berita Terbaru

Berita terbaru

Dipergoki Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Depan GOR Way Handak

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:09 WIB