PT Tibawan Energi Indonesia Diduga Tak Kantongi Ijin Pembuangan Limbah

Senin, 25 Desember 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan PT Tibawan Energi Indonesia (TEI) yang beroperasi di wilayah desa Gumpa, kecamatan Dusun Timur.

Dari hasil pemantauan dan pengecekan, tim DLH Bartim menemukan sejumlah fakta di lapangan, sehingga dibuat rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.

Dari rilis hasil pemantauan dan pengecekan Dinas Lingkungan Hidup di lapangan, ditemukan sedikitnya 11 poin.

1. PT TEI telah melaksanakan kegiatan penambangan pada Pit Barat

2. Telah melaksanakan penambangan sejak Agustus 2023.

3. Aktivitas pada Pit Barat meliputi pemindahan tanah pucuk ,tanah penutup dan penambangan batu bara.

4. Areal kumulatif yang terbuka/terganggu yaitu kurang lebih 34,29 hektare, meliputi jalan tambang bank soil, Disposal, PT aktif dan kolam pengendapan sementara.

5. Jalan hauling PT TEI melewati sungai gala, kolam pengendapan tertutup lumpur dan tidak ada sendimen trap, tidak ada pengelolaan air larian sebelum dilepas ke media lingkungan.

6. Jalan hauling dekat Pit melewati sungai pandriansen, kolam pengendapan belum maksimal dan tidak ada sendimen trap, tidak ada pengelolaan air larian sebelum dilepas kemedia lingkungan.

7. Disposal areal bank top soil berpotensi longsor karena volume mulai penuh dan lokasinya tidak memadai.

8. Pada areal penambangan tidak ada sarana pengendali erosi, banyak material masuk terbawa oleh air hujan (air masuk kemedia lingkungan dan berpotensi longsor.

9. Tidak ada sarana pengelolaan air larian (drainase kolam pengendapan )air larian berpotensi mengalir bebas kemedia lingkungan tanpa pengelolaan.

10.Tidak ada kajian geotek ,sehingga bisa diketahui karakteristik batuan pada IUP OP PT TEI.

11. PT Timbawan Energi Indonesia belum mengajukan perizinan persetujuan teknis air limbah domestik dan pembuangan air limbah kebadan air atau rincian teknis limbah B3 ke Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Sebagai kesimpulan dari temuan Tim DLH Kabupaten Barito Timur merekomendasikan sejumlah hal yang perlu dilaksanakan perusahaan PT TEI, Diantaranya:

1. Segera mengajukan permohonan persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah domestik serta rincian teknis limbah B3.

2. Memperbaiki kolam pengendapan, membuat sendimen trap (untuk menangkap sendimen) drainase yang diarahkan ke kolam pengendapan serta pengelolaan air larian sebelum dilepas ke media lingkungan (sungai Gala dan sungai Pandriansen)

3. Segera memperluas areal disposal agar menurunkan elevasi timbunan aktif ,menata lahan,membuat sarana pengendali erosi pada areal diposal
dan top soil sesuai dengan rencana reklamasi yang disetujui

4. Jangan melepas air dari hasil penambangan/hasil dari areal tambang dan air larian dari jalan hauling ke media lingkungan sebelum ada persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah domestik dan rincian teknis limbah B3.

5. Membuat nursery areal pembibitan

6. Membuat kajian geoteknik untuk areal IUP OP PT TEI.

7. Jangan mencampur material PAF dengan NAF pada areal disposal bank soil (Berdasarkan Permen LH nomor :04 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan penambangan terbuka batu bara).

Dalam dokumen temuan DLH itu telah diketahui dan dibenarkan oleh pihak Kepala Teknik Tambang perusahaan PT Timbawan Eneri Indonesia, Andi Fadly dan ditandatangani.

Loading

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum
Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:23 WIB

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB