Kades Gumpa Minta PT. TEI Perhatikan Kaidah Pertambangan yang Baik

Jumat, 24 Mei 2024 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Pemerintah Desa Gumpa Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur melaksanakan mediasi antara warga masyarakat dengan Perusahaan PT. Tibawan Energy Indonesia (TEI) yang bergerak dibidang pertambangan batu bara site Desa Gumpa.

Situasi mediasi berlangsung cukup alot, dari keberatan warga yang tanahnya diduga tergarap pihak perusahaan, masalah jarak tambang yang dekat dengan pemukiman, limbah dan aset desa Gumpa yang terdampak aktivitas tambang PT Timbawan Energi Indonesia.

Dalam mediasi tersebut, nampak hadir Kepala Desa Gumpa beserta Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan dari PT. TEI, tokoh dan warga masyarakat desa serta undangan lainnya, yang digelar di balai Desa Gumpa, pada Rabu (24/05/24).

Pada kesempatan itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. TEI Andi Fadly mengatakan, dalam pertemuan ini ada beberapa hal yang dimediasi. Terkait tumpang tindih lahan akan diklarifikasi dengan melakukan pengecekan langsung pada hari Sabtu atau minggu ini.

“Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan jarak pemukiman dengan area penambangan kami, yang tadi juga sudah disampaikan oleh pihak Pemerintah Desa, itu sesuai dengan indikator ramah lingkungan yakni 500 meter, ujar Fadly.

Lanjutnya, namun akan di diskusikan lebih lanjut kembali jika ada hal yang sifatnya emergensi atau urgensi yang nantinya disampaikan ke pihak Pemerintah Desa.

“Hal-hal yang lain dengan kegiatan Desa, Saya akan berdiskusi kembali dengan Pemerintah Desa, apapun kekurangan dari kami pihak perusahaan mungkin ada pertemuan kembali terkait dengan CSR yang akan kami laksanakan di Desa Gumpa”, ucap Fadly.

Terpisah, Kepala Desa Gumpa Imanuel. SP menyampaikan, bahwa kegiatan kita hari ini ada beberapa poin pembahasan, yakni mediasi lahan warga masyarakat atas nama Rumbut dan Trisno, dan kita sama-sama mendengar tadi akan dilakukan pengecekan ulang ke lokasi.

Serta jarak tambang dari pemukiman, kami tidak memandang dari Permen ESDM tapi kami memandang dari aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan kaedah pertambangan yang baik yaitu dengan jarak 500 meter dari pemukiman warga,” ujar Kades.

Lanjutnya, terkait dengan aset desa yang terdampak, bahwa Pemerintah Desa sudah mengajukan, itu akan diadakan pertemuan untuk diselesaikan di Balai Desa nanti.

Menurut Kades, untuk Peraturan Desa terkait jarak tambang kita akan konsultasi ke bagian Setda Bartim, bagian Tata Pemerintahan atau bagian Hukum untuk koordinasi dulu bagaimana dengan penyusunan agar tidak berdampak kepada Desa kami.

“Untuk aset Desa ini kami akan berkoordinasi dulu dengan BPMD bagaimana prosesnya. Memang dari pihak perusahaan akan mengganti, dan akan kami kembalikan ke rekening Desa”, ungkap Kades.

“Saya juga berharap agar pihak perusahaan memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan yang ramah lingkungan dan ramah kepada masyarakat,” pintanya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani
Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa
Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih
Dua Kecamatan di Inhu Dikepung Penambang Emas Ilegal, Polda Riau dan Kapolres Didesak Turun Tangan
Tantangan Ekonomi Kota Tasikmalaya: Di Tengah Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Tuntutan Efisiensi Anggaran
Dugaan Proyek Fiktif di Bartim Menggurita, Setelah Badampu-Bantayum, Muncul “Peningkatan Jalan Inspeksi D.I Pangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:06 WIB

Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:39 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:06 WIB

Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih

Berita Terbaru