Tasikmalaya, MNP – Audiensi penasehat hukum orang tua korban bayi meninggal di Klinik Alifa bersama DPRD kota Tasikmalaya berakhir Deadlock karena Dinas Kesehatan dan Tim Ad-Hoc tidak hadir pada 8 Desember 2023 lalu.
Saat ditemui wartawan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr Uus Supangat angkat bicara. Dirinya membantah mangkir dalam acara audiensi tersebut.
“Sebetulnya saya sangat ingin hadir di setiap ada permasalahan kesehatan apalagi menyangkut masyarakat, tapi pemberitahuan dari dewannya itu mendadak, sementara saya sudah ada di acara,” ucapnya, Senin (11/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun lanjut dr Uus, yang terpenting utusan dari Dinas Kesehatan kemarin itu adalah kepala bidang pelayanan kesehatan dan bagian rujukan dua-duanya.
“Saya tidak akan mengutus orang yang tidak kompeten, yang saya utus ini dua-duanya orang yang mengetahui dan kompeten untuk menjelaskan berkenaan dengan itu,” ucap dr Uus.
Disinggung dengan hasil rekam medik yang dipinta oleh pihak penasehat hukum orang tua bayi yang dibagikan saat akhir audiens oleh pihak penasehat hukum Klinik Alifa, dr. Uus mengatakan rekam medis itu mutlak mereka.
“Rekam medis itu milik daripada bidang tersebut atau pemberi pelayanan. Kita bedakan antara rekam medik dengan konten rekam medik, biasanya kalau resume atau isi konten catatan medik itu atau resume catatan medik itu secara garis besar memang biasanya disampaikan ke pasien karena itu milik pasien informasinya,” terangnya.
Namun kata dr Uus, rekam medik yang utuh memuat seluruh rekaman itu adalah milik institusi yang di dalam proses pengeluaran rekam mediknya harus ada prosedur khusus dan itu hanya dikeluarkan untuk kepentingan-kepentingan hukum.
“Tapi informasi medik itu boleh disampaikan hanya kepada keluarga, hanya boleh disampaikan kepada pihak yang bersangkutan, ketika resume atau konten itu beredar di dunia luar nanti kita tinggal lihat itu dari mana keluarnya gitu kan,” ujarnya.
Menurut dr Uus, kalau memang dari pengacara yang melapor tentu lebih dari pasien didapat, biasanya itu wajar atau biasa karena memang harus diketahui.
“Kalau dari pihak klinik sendiri, nanti harus kita lihat ada dua, apakah secara utuh sampai tingkat repot diberikan karena kebetulan kan saya tidak ikut audiensi kemarin,” ungkapnya.
“Kita lihat nanti seperti apa apa ataukah itu informasi yang medis yang memang menjadi hal pasien secara resume harus diketahui,” lanjut dr Uus.
Terkait Majelis Ad-Hoc, dirinya menyebut, sebetulnya hasil dari majelis tim penegak disiplin kinerja yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan berkenaan dengan aduan masyarakat tentang pelayanan terhadap ibu bayi sudah selesai bekerja selama 14 hari kerja kemarin.
“Seluruh dokumen hasil pemeriksaan hasil telaah majelis sudah disampaikan ke Dinas Kesehatan secara utuh secara rinci semua sudah tersampaikan kepada kami,” tuturnya.
Selanjutnya, pasca itu lalu tahapan berikutnya yaitu melakukan telaah terhadap hasil daripada majelis Ad Hoc, untuk melihat korelasi dengan institusi lain dengan OPD lain atau dengan organisasi profesi lain tidak dimaksudkan untuk merubah keputusan majelis penegakan disiplin.
dr Uus menegaskan, apapun keputusannya itu yang menjadi pegangan Dinas Kesehatan tapi tentu perlu telaah telaah lanjutan, karena memang tatanan birokrasi tidak berdiri secara sendiri perlu komunikasi dengan OPD lain.
“Misalkan dengan perizinan atau bagian OPD lainnya, termasuk OP IBI sendiri berkenaan dengan etikanya karena etika masih ada di organisasi profesi masing-masing,” bebernya.
dr Uus berharap semua pihak untuk bersabar dengan hasil majelis Ad Hoc yang nanti akan di laporkan dan berharap Minggu Minggu ini semuanya sudah terselesaikan.
“Jadi pihak terlapor dan pelapor mohon untuk bersabar untuk mengikuti tahapan tahapan berikutnya, karena terpenting saya sampaikan disini bahwa dinas kesehatan,” harap dr Uus.
Dirinya memastikan, majelis tim penegak disiplin akan bekerja subyektif, karena terdiri dari berbagai macam profesi sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya yang akan bekerja secara profesional secara independen, tidak ada keberpihakan.
Namun terang dr Uus, ada satu hal yang mesti jadi pegangan Dinas Kesehatan, bahwa kerja majelis kerja dinasnya sesuai dengan tupoksi, hanya dalam koridor pelanggaran disiplin.
“Adapun hal lain yang jauh lebih dari ini ada institusi lain yang lebih berwenang dan kita akan selalu berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Suslia









Tinggalkan Balasan