Tasikmalaya, MNP – Dugaan tindakan pembiaran terhadap seorang pasien selama 17 jam oleh Rumah Sakit (RS) swasta Permata Bunda menjadi sorotan publik. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai melanggar kode etik seorang dokter.
Menyikapi itu, Gerakan Satria Bersarung mengadakan audiens di kantor Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Komplek Perkantoran Jl. Ir H Djuanda Kota Tasikmalaya, Senin (11/12/2023).
Audiens dipimpin langsung Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr. Uus Supangat dan dihadiri pihak Rumah Sakit Permata Bunda beserta Polresta serta tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Azian Fahmi Nurdin perwakilan Satria Bersarung menyoalkan dugaan pembiaran terhadap pasien dari ASN inisial “W” yang sempat di rawat selama 17 jam di rumah sakit Permata Bunda dan tidak ada tindakan dari pihak dokter spesialis.
“Tidak hanya itu, hal lain pun menjadi soal termasuk sikap tutur kata dari seorang dokter di rumah sakit mencederai perasaan keluarga pihak pasien, juga adanya Doble pembayaran antara BPJS dengan Umum,” jelas Azian.
Setelah melalui tahapan penyampaian dan pemaparan yang cukup jelas dan dimengerti oleh kedua belah pihak, disimpulkan adanya miskomunikasi.
Akhirnya, antara pihak rumah sakit dengan keluarga pasien juga pihak satria Bersarung melakukan islah.
Adapun diduga adanya pelanggaran kode etik oleh salah satu oknum dokter, pihak Rumah sakit Permata Bunda akan memberikan teguran terhadap orang tersebut.
dr Rini selaku Direktur Rumah Sakit Permata Bunda menyebut, tahap awal pihaknya akan melakukan pembinaan lisan.
“Nanti kalau sudah tidak perubahan biasanya surat peringatan peringatan 1 sampai 3. Ada tahapan memang yang diatur oleh peraturan di internal rumah sakit,” terang dr Rini.
Ditempat sama, Kepala Dinas Kesehatan dr Uus Supangat berharap, tidak terulang lagi hal hal seperti ini, yang mengakibatkan masyarakat gagal faham.
“Ya, terkait dengan regulasi pembayaran dengan BPJS dan lainnya. Oleh karena itu merasa perlu jika adanya edukasi kepada masyarakat,” pungkas dr Uus.
![]()
Penulis : Suslia










Tinggalkan Balasan