Ada Apa? RS Permata Bunda Diadukan ke Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya

Senin, 11 Desember 2023 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Dugaan tindakan pembiaran terhadap seorang pasien selama 17 jam oleh Rumah Sakit (RS) swasta Permata Bunda menjadi sorotan publik. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai melanggar kode etik seorang dokter.

Menyikapi itu, Gerakan Satria Bersarung mengadakan audiens di kantor Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Komplek Perkantoran Jl. Ir H Djuanda Kota Tasikmalaya, Senin (11/12/2023).

Audiens dipimpin langsung Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr. Uus Supangat dan dihadiri pihak Rumah Sakit Permata Bunda beserta Polresta serta tamu undangan lainnya.

Azian Fahmi Nurdin perwakilan Satria Bersarung menyoalkan dugaan pembiaran terhadap pasien dari ASN inisial “W” yang sempat di rawat selama 17 jam di rumah sakit Permata Bunda dan tidak ada tindakan dari pihak dokter spesialis.

“Tidak hanya itu, hal lain pun menjadi soal termasuk sikap tutur kata dari seorang dokter di rumah sakit mencederai perasaan keluarga pihak pasien, juga adanya Doble pembayaran antara BPJS dengan Umum,” jelas Azian.

Setelah melalui tahapan penyampaian dan pemaparan yang cukup jelas dan dimengerti oleh kedua belah pihak, disimpulkan adanya miskomunikasi.

Akhirnya, antara pihak rumah sakit dengan keluarga pasien juga pihak satria Bersarung melakukan islah.

Adapun diduga adanya pelanggaran kode etik oleh salah satu oknum dokter, pihak Rumah sakit Permata Bunda akan memberikan teguran terhadap orang tersebut.

dr Rini selaku Direktur Rumah Sakit Permata Bunda menyebut, tahap awal pihaknya akan melakukan pembinaan lisan.

“Nanti kalau sudah tidak perubahan biasanya surat peringatan peringatan 1 sampai 3. Ada tahapan memang yang diatur oleh peraturan di internal rumah sakit,” terang dr Rini.

Ditempat sama, Kepala Dinas Kesehatan dr Uus Supangat berharap, tidak terulang lagi hal hal seperti ini, yang mengakibatkan masyarakat gagal faham.

“Ya, terkait dengan regulasi pembayaran dengan BPJS dan lainnya. Oleh karena itu merasa perlu jika adanya edukasi kepada masyarakat,” pungkas dr Uus.

Loading

Penulis : Suslia

Berita Terkait

Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan
Pajak Truk Sampah DLH Kota Bogor Mati, FJP2 Pertanyakan Efektifitas Anggaran Operasional
Langkah Strategis! FH UNSA Audiensi ke KPU Sulsel, Siap Teken MoU Perkuat Demokrasi Pemilu
Pemkab Garut Apresiasi Pelantikan Pengurus Paguron Pencak Silat Pusaka Riksa Diri Periode 2026-2030
Memimpin Sejak Dini, SD Islam Al-Jamal Tasikmalaya Gelar Pemilu Raya Ketua IKSAL Berbasis Digital
Puskesmas Cisayong Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia di Desa Santanamekar
Seru! Usai KKN, Mahasiswa UNSA Gelar Camp Silaturahim di Bisolloro Gowa, Lintas Fakultas Makin Kompak
Cepy Avey Perbanyak Jam Terbang, Dorong Lahirnya Pilot Tandem Putra Daerah di Pasirgowong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:51 WIB

Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan

Senin, 21 September 2026 - 17:38 WIB

Pajak Truk Sampah DLH Kota Bogor Mati, FJP2 Pertanyakan Efektifitas Anggaran Operasional

Senin, 21 September 2026 - 15:27 WIB

Langkah Strategis! FH UNSA Audiensi ke KPU Sulsel, Siap Teken MoU Perkuat Demokrasi Pemilu

Senin, 21 September 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Garut Apresiasi Pelantikan Pengurus Paguron Pencak Silat Pusaka Riksa Diri Periode 2026-2030

Senin, 21 September 2026 - 12:30 WIB

Memimpin Sejak Dini, SD Islam Al-Jamal Tasikmalaya Gelar Pemilu Raya Ketua IKSAL Berbasis Digital

Berita Terbaru