Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua PAC PDI-P Gomo Laporkan Empat Akun Facebook ke Polda Sumut

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, MNP – Ketua PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan, Balohuku Tafonao, melaporkan empat akun Facebook ke Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE).

Balohuku yang juga merupakan seorang Pendeta mengungkapkan, bahwa atas perbuatan yang dilakukan para terlapor melalui Facebook membuat nama baik dirinya dan keluarga besarnya menjadi tercemar.

“Kedatangan saya hari ini untuk melaporkan akun Facebook bernama GT karena sudah menghina dan memfitnah saya, atau mencemarkan nama baik saya,” tegasnya saat ditemui di depan Ruang SPKT Polda Sumut, Kamis (5/10).

Ditempat sama, Penasehat Hukum Pelapor dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Paul J J Tambunan SE, SH, MH, didampingi Marudut Gultom, SH Daniel Sihotang, SH mengatakan, empat akun Facebook yang dilaporkan berinisial AT, FAGN, IN, dan GT, ini bernomor STTLP/B/1187/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Oktober 2023.

“Dengan tuduhan yang tidak bener dan ada juga yang membagikan postingan tersebut, jadi ada 4 akun yang kita laporin,” katanya.

Paul mengungkapkan, postingan GT menyatakan bahwa kliennya sebagai agen Prudential telah menipu dia dan beberapa masyarakat di kabupaten Nias Selatan seperti yang tertulis dalam postingan Facebooknya.

“Klien saya sama sekali tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk memproses klaim. Dan sudah dijelaskan untuk melakukan upaya hukum jika memang tidak puas dengan keputusan Prudential. Tapi, malah klien Saya yang dituduh menggagalkan klaim polis nasabah,” tegasnya.

Karena itu, Paul J J Tambunan juga menghimbau agar pengguna akun Facebook yang berteman dengan terlapor tidak mengeshare atau memposting ulang status tersebut karena merugikan kliennya yang merupakan tokoh publik atau Pendeta.

“Untuk Polda Sumut agar kasus ini bisa segera diproses karena ini dapat menimbulkan kericuhan atau kekacauan khususnya di Kabupaten Nias Selatan,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya
Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:36 WIB

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB