Kalianda, MNP – Diduga proyek siluman, pekerjaan box culfert yang berlokasi di Dusun Sidojaya, Desa Munjuk Sempurna, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, tanpa plang proyek.
Diketahui wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran kepada publik.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Gembong pelaksana pekerjaan, menyatakan bahwa pekerjaan tersebut bersumber dari dana tanggap darurat dan baru dikerjakan beberapa hari yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari PU box culfert bos itu yg terpasang pekerjaan tanggap darurat, baru 4 hari,” ucapnya,. Selasa (12/09/2023).
Saat disinggung soal papan informasi atau plang proyek yang belum terpasang, ketua pelaksana tersebut tidak menanggapi. Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail.
Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan