Tasikmalaya, MNP – Kebijakan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya terkait parkir kendaraan roda dua menuai reaksi seorang advokat saat mau masuk.
Pasalnya, kendaraan miliknya tersebut dilarang parkir oleh sekuriti di halaman Kantor Pengadilan Negeri, Kamis (24/08/2023).
Padahal advokat bernama Dadi Hartadi ini dari Kota Serang yang akan mendampingi kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dadi mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut, apalagi untuk seorang advokat yang notabene akan mengurus klien.
“Saya advokat, saya ada jadwal sidang di sini, tapi motor saya tidak bisa masuk dengan alasan ada perintah secara lisan,” kata Dadi.
Dia pun mempersoalkan kendaraan yang terlihat di dalam Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, namun sekuriti berdalih kendaraan tersebut punya internal.
“Lalu kenapa punya advokat tidak bisa masuk motornya? Lalu bagaimana dengan motor masyarakat,” cetusnya lagi.
Anehnya, saat Dadi meminta surat perintah (kebijakan, red), sekuriti tidak bisa memperlihatkan.
“Saya juga tadi lihat ada wakil ketua Pengadilan Negeri pakai sendal jepit juga dia di kantor. Bukan saya yang dihargai tapi marwah advokat yang dihargai,” tegasnya.
Menurut Dadi, kalau memang ada sesuatu hal mau diatur biar tertib harusnya adil, mau mobil apa motor yang ada di dalam mestinya di luar.
“Ini benteng keadilan terakhir rakyat minta keadilan, kalau advokat saja seperti itu, gimana masyarakat, saya tidak minta saya yang dihormati, tapi profesi advokat yang dihormati,” pungkas Dadi dengan nada kecewa.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan