APH Kemana? Galian C Diduga Ilegal Marak di Kabupaten Inhu

Jumat, 18 Agustus 2023 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, MNP – Kegiatan rutin aktifitas Galian C yang diduga tidak mengantongi ijin marak di desa Belimbing kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau, Rabu (16/08/2023).

Hal tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat setempat. Tim awak media mencoba mendatangi lokasi untuk konfirmasi kepada pemilik tambang Galian C.

Namun sayang, ternyata pemilik tidak ada di lokasi, wartawan hanya bisa bertemu oprator alat berat.

“Kami untuk pakai sendiri krokos ini bukan untuk jual,” kata operator alat berat.

“Kami beli pak di kuari pak Manurung ini,” ungkap salah seorang sopir yang enggan disebutkan namanya, Rabu (16/08/2023).

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuding, aparat penegak hukum (APH) sengaja melakukan pembiaran Galian C yang diduga ilegal.

“Harapan kami, agar secepatnya dari pihak penegak hukum atau pemerintah yang mengetahui usaha ini secepatnya melakukan penelusuran lebih lanjut terkait ijinnya,” tukas warga.

Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Raih Nilai IKPA Sempurna 100, Polres Lamsel Terima Penghargaan dari Kapolri dan Kapolda
SMKS Kesehatan Bhakti Kencana Lantik dan Ambil Sumpah 201 Siswa Angkatan XIII
Pipa Patah di Jurang Ekstrem, PDAM Enrekang Tuntaskan Perbaikan: Air Dijamin Ngalir Besok
Kisruh Dugaan Proyek Fiktif Jalan Bantayum–Badampu Memanas, Kadis PUPR Bartim Dinilai Gagal Jawab Fakta Lapangan
Salurkan Bantuan, Dinsos Jeneponto Pastikan Jaminan Kesehatan Keluarga Lansia di Bontoramba
Impian Warga Terwujud, Jalan Penghubung Pakpak Bharat – Humbang Hasundutan Mulai Dikerjakan
Polsek Cibatu Berantas Obat Keras, Remaja Aceh Ditangkap Bersama Ratusan Butir Pil Terlarang 
Menikmati Senja Romantis di Lawu Kala Senja: Tempat Healing Paket Lengkap di Kaki Gunung Lawu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:27 WIB

Raih Nilai IKPA Sempurna 100, Polres Lamsel Terima Penghargaan dari Kapolri dan Kapolda

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

SMKS Kesehatan Bhakti Kencana Lantik dan Ambil Sumpah 201 Siswa Angkatan XIII

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Pipa Patah di Jurang Ekstrem, PDAM Enrekang Tuntaskan Perbaikan: Air Dijamin Ngalir Besok

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:50 WIB

Kisruh Dugaan Proyek Fiktif Jalan Bantayum–Badampu Memanas, Kadis PUPR Bartim Dinilai Gagal Jawab Fakta Lapangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:08 WIB

Salurkan Bantuan, Dinsos Jeneponto Pastikan Jaminan Kesehatan Keluarga Lansia di Bontoramba

Berita Terbaru