Indragiri Hulu, MNP – Kegiatan rutin aktifitas Galian C yang diduga tidak mengantongi ijin marak di desa Belimbing kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau, Rabu (16/08/2023).
Hal tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat setempat. Tim awak media mencoba mendatangi lokasi untuk konfirmasi kepada pemilik tambang Galian C.
Namun sayang, ternyata pemilik tidak ada di lokasi, wartawan hanya bisa bertemu oprator alat berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami untuk pakai sendiri krokos ini bukan untuk jual,” kata operator alat berat.
“Kami beli pak di kuari pak Manurung ini,” ungkap salah seorang sopir yang enggan disebutkan namanya, Rabu (16/08/2023).
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuding, aparat penegak hukum (APH) sengaja melakukan pembiaran Galian C yang diduga ilegal.
“Harapan kami, agar secepatnya dari pihak penegak hukum atau pemerintah yang mengetahui usaha ini secepatnya melakukan penelusuran lebih lanjut terkait ijinnya,” tukas warga.
Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.
Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan