APH Kemana? Galian C Diduga Ilegal Marak di Kabupaten Inhu

Jumat, 18 Agustus 2023 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, MNP – Kegiatan rutin aktifitas Galian C yang diduga tidak mengantongi ijin marak di desa Belimbing kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau, Rabu (16/08/2023).

Hal tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat setempat. Tim awak media mencoba mendatangi lokasi untuk konfirmasi kepada pemilik tambang Galian C.

Namun sayang, ternyata pemilik tidak ada di lokasi, wartawan hanya bisa bertemu oprator alat berat.

“Kami untuk pakai sendiri krokos ini bukan untuk jual,” kata operator alat berat.

“Kami beli pak di kuari pak Manurung ini,” ungkap salah seorang sopir yang enggan disebutkan namanya, Rabu (16/08/2023).

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuding, aparat penegak hukum (APH) sengaja melakukan pembiaran Galian C yang diduga ilegal.

“Harapan kami, agar secepatnya dari pihak penegak hukum atau pemerintah yang mengetahui usaha ini secepatnya melakukan penelusuran lebih lanjut terkait ijinnya,” tukas warga.

Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diky Chandra Apresiasi Kembali Aktifnya Majelis Taklim Ibadurrohman
Diduga Nunggak Pajak Rp3,3 Miliar, LPJ Koperasi Paku Janang Membangun Tuai Pertanyaan
Pekerja Sekaligus Mahasiswa! UNSA Makassar Resmi Tarik KKN Kampus Angkatan XXIX
Politisi Senior Enrekang Andi Nasir: HGU PTPN XIV Mati Sejak 2003, Kini Jadi Masalah Kemanusiaan 
Masyarakat Soroti Perbaikan Jalan Komplek Perumahan, Diduga Gunakan APBD Kabupaten
Piala Ketua PSSI Kota Tasikmalaya U-40 Bergulir, Enam Laga Siap Memanas di Stadion Wiradadaha
HUT ke 48 GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Perkuat Persaudaraan, Sinergi dan Pengabdian untuk Negeri 
Rangkaian Kunker, Kapolda Jabar Ziarah ke Makam Sunan Godog Garut, Santuni Warga Sekitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:22 WIB

Diky Chandra Apresiasi Kembali Aktifnya Majelis Taklim Ibadurrohman

Sabtu, 12 September 2026 - 18:02 WIB

Diduga Nunggak Pajak Rp3,3 Miliar, LPJ Koperasi Paku Janang Membangun Tuai Pertanyaan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:54 WIB

Pekerja Sekaligus Mahasiswa! UNSA Makassar Resmi Tarik KKN Kampus Angkatan XXIX

Sabtu, 12 September 2026 - 17:27 WIB

Politisi Senior Enrekang Andi Nasir: HGU PTPN XIV Mati Sejak 2003, Kini Jadi Masalah Kemanusiaan 

Sabtu, 12 September 2026 - 17:03 WIB

Masyarakat Soroti Perbaikan Jalan Komplek Perumahan, Diduga Gunakan APBD Kabupaten

Berita Terbaru

Berita terbaru

Diky Chandra Apresiasi Kembali Aktifnya Majelis Taklim Ibadurrohman

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:22 WIB