Terlibat Korupsi Proyek Sapi, Kejari Tahan PPTK BPBD Kabupaten Jeneponto

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan satu tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan sapi untuk korban banjir bandang dengan anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar pada tahun 2022.

Sebelumnya, penyidik Kejari telah memeriksa enam orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto sebagai saksi mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, di Lantai II Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Kamis (10/8/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH menyampaikan, bahwa hari ini telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka lagi, yakni inisial SJ.

“Dimana sebelumnya tersangka ini statusnya masih sebagai saksi dan hari ini dia telah menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Ilma Asri Riyadi.

Diketahui peranan SJ dalam proyek pengadaan sapi adalah sebagai PPTK di BPBD Kabupaten Jeneponto. Selain SJ, kata Ardi, sebelumnya pihak Penyidik Kejari Jeneponto juga telah menahan tersangka Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo, Kamis (20/7/2023) yang lalu.

Sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto, tersangka SJ telah menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam, dan akhirnya dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.

Ardi menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto yakni Rp 954.122.600,-

Kasi Pidsus Ardi mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto tersebut.

“Jadi pihak penyidik telah memeriksa 30 orang yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi sapi ini,” jelas Ardi.

Adapun, pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Waspada Dampak Debu Vulkanik, Polres Garut Bagikan 500 Masker Gratis Masker
Komunitas U$$ Sikapi Informasi Dugaan Transaksi Narkoba, Modus Operandi Titip Armada Bus
Banggakan Kota Tasikmalaya, SDN Panglayungan Borong Dua Tropi di LOBB Jawa Barat
Penerima Becak Listrik Tasikmalaya Ikut Pembekalan di Brigif
Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi
Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI
Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:36 WIB

Waspada Dampak Debu Vulkanik, Polres Garut Bagikan 500 Masker Gratis Masker

Senin, 7 September 2026 - 18:17 WIB

Komunitas U$$ Sikapi Informasi Dugaan Transaksi Narkoba, Modus Operandi Titip Armada Bus

Senin, 7 September 2026 - 17:12 WIB

Banggakan Kota Tasikmalaya, SDN Panglayungan Borong Dua Tropi di LOBB Jawa Barat

Senin, 7 September 2026 - 15:25 WIB

Penerima Becak Listrik Tasikmalaya Ikut Pembekalan di Brigif

Senin, 7 September 2026 - 10:04 WIB

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi

Berita Terbaru

Berita terbaru

Penerima Becak Listrik Tasikmalaya Ikut Pembekalan di Brigif

Senin, 7 Sep 2026 - 15:25 WIB