MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Kita akan Pelajari Dulu

Rabu, 9 Agustus 2023 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP – Mahkamah Agung (MA) dikabarkan menganulir vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengaku belum menerima informasi secara lengkap putusan MA tersebut.

Menurut Ketut Sumedana, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah ke depannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita belum mendapatkan putusan secara lengkap dari MA, kita akan pelajari terlebih dahulu,” kata Ketut melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, MA memutuskan mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi penjara seumur hidup.

Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,” ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Sobandi mengatakan sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Loading

Sumber Berita : Okezone.com

Berita Terkait

Setiap Regulasi dan Kebijakan Harus Menguntungkan Negara dan Rakyat Kecil
Menuju Perubahan Positif, 65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Rehabilitasi
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah
Guru Disorot, Kepsek Dinonaktifkan, Kasus Bullying Siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang Mencuat ke Nasional
Edukasi Gerakan Indihiang Bersedekah: Pilah Sampah, Jaga Lingkungan Sekaligus Berbagi
DPD IPK Pakpak Bharat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dusun Natam Julu
Puluhan Pekerja KSO CV Java Victory Bertahan di PT SBL, Karyawan Resah Minta Aparat Turun Tangan
AMPKP Desak KPK-RI Ambil Alih dan Dalami Kasus Import Sianida PT PPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Setiap Regulasi dan Kebijakan Harus Menguntungkan Negara dan Rakyat Kecil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Menuju Perubahan Positif, 65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Rehabilitasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Guru Disorot, Kepsek Dinonaktifkan, Kasus Bullying Siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang Mencuat ke Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Edukasi Gerakan Indihiang Bersedekah: Pilah Sampah, Jaga Lingkungan Sekaligus Berbagi

Berita Terbaru

Berita terbaru

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:04 WIB