Bola Panas Pemotongan 4 Persen, Kelompok P3A Sepakat Laporkan ke Jalur Hukum 

Kamis, 29 Juni 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Sejumlah kalangan menilai terjadi dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan mal administrasi yang dilakukan Kantor BBWS bersama KPP Pratama.

Hal tersebut setelah mencermati kebijakan pemotongan uang anggaran program percepatan pengguna air irigasi (P3A-TGAI) senilai 4% atau Rp.8.700.000 dari total pagu Rp.195.000.000 dengan dalih untuk pembayaran pajak PPH.

Tatang Toke perwakilan dari kelompok pengguna air menyebut, pemotongan anggaran tersebut tidak bersandar pada aspek regulasi dan administrasi yang jelas.

“Bahkan tidak pada prosedur dan aturan sebagaimana lazimnya wajib pajak melakukan pembayaran pajak,” tegas Tatang Toke, Kamis (29/06/2023).

Dikatakannya, kembali dan tidak kembali uang pada kelompok P3A itu bukan masalah, namun yang menjadi persoalan adalah tingkah rakus para penyelenggara negara yang sewenang wenang.

Dengan demikian, para kelompok P3A bersepakat untuk membawa hal ini ke ranah hukum agar masyarakat mendapatkan Kepastian Hukum dan demi tertibnya Penyelenggara Negara, demi Kepentingan Umum dan Keterbukaan.

“Agar terciptanya Proporsionalitas dan Profesionalitas disetiap birokrasi yang memiliki Akuntabilitas dan Efisiensi sebagaimana yang termaktub dalam azas azas penyelenggara negara,” ungkapnya. (SN)

Loading

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru