Insiden Bus di Jalan Raya Rajapolah, Sopir ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota sudah menetapkan sopir atas insiden Bus Pariwisata yang terguling ke jurang di Jalan Raya Rajapolah.

Hasil penetapan tersangka itu setelah gelar perkara yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota pasca kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang dan puluhan luka berat dan ringan.

IPTU Sony Alamsyah selaku KBO Satlantas Polres Tasikmalaya Kota menjelaskan, hasil gelar perkara sopir bus bernama Dedi Kurnia Ilahi warga Cicalengka Kabupaten Bandung dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan.

“Sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 4 orang tewas dan 6 luka berat dan puluhan lainnya luka-luka,” ungkapnya kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (27/6/2022).

Sebeleim penetapan, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan gelar perkara dan penyelidikan dalam insiden kecelakaan tersebut dengan menurunkan tim Trafich Accident Analisy (T-A-A) Polda Jawa Barat, termasuk pemeriksaan beberapa orang saksi penumpang.

Kata IPTU Sony, berdasarkan penyelidikan dilapangan sopir bus dinyatakan lalai dan tidak ada tampak bekas pengeraman. Saat ini sopir bus sudah ditahan di sel Polres Tasikmalaya Kota.

“Kami menyimpulkan faktor manusia sebagai penyebab utama kecelakaan, sebab sopir dinilai kurang antisipatif dalam berkendara apalagi dihadapkan pada jalan yang lurus,” jelasnya KBO Satlantas.

Hasil pemeriksaan, kondisi rem yang dilakukan oleh teman-teman instansi terkait kondisi beberapa bagian dari rem dikategorikan cukup baik. Tapi ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh sopir, padahal dengan pengalaman sopir kecelakaan itu seharusnya bisa diantisipasi.

Atas kecelakaan maut ini, kepolisian menjerat sopir bus dengan pasal 311 undang-undang lalu lintas, terkait setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Yudi).

Loading

Berita Terkait

Lapas Cipinang Perluas Akses Pendidikan bagi Warga Binaan
Bupati Pemalang Buka Resmi TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026
Alun-alun Tegal ‘Mencekam’, Simulasi Penanganan Ricuh Massa hingga Penjinakan Bom
Sidang Perdana Kematian Anak J Menguak Celah Serius: Bukti Medis Dipertanyakan
Penculikan Bermotif Cemburu di Cikajang, Korban Disiksa Secara Sadis
RDPU Mendadak Dibatalkan, DPRD Bartim Gelar Raker Tertutup: Aset Jalan Eks Pertamina Kian Sarat Tanda Tanya
TMMD ke-128, TNI Bangun Rutilahu Milik Warga Lansia di Garut
Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Bersatu di Gedong Cai, Komitmen Jaga Sumber Air Melalui Budaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:15 WIB

Lapas Cipinang Perluas Akses Pendidikan bagi Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 18:06 WIB

Bupati Pemalang Buka Resmi TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026

Kamis, 23 April 2026 - 17:47 WIB

Alun-alun Tegal ‘Mencekam’, Simulasi Penanganan Ricuh Massa hingga Penjinakan Bom

Kamis, 23 April 2026 - 17:34 WIB

Sidang Perdana Kematian Anak J Menguak Celah Serius: Bukti Medis Dipertanyakan

Kamis, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Penculikan Bermotif Cemburu di Cikajang, Korban Disiksa Secara Sadis

Berita Terbaru

Berita terbaru

Lapas Cipinang Perluas Akses Pendidikan bagi Warga Binaan

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:15 WIB

Berita terbaru

Bupati Pemalang Buka Resmi TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:06 WIB

Berita terbaru

Penculikan Bermotif Cemburu di Cikajang, Korban Disiksa Secara Sadis

Kamis, 23 Apr 2026 - 17:00 WIB