Satresnarkoba Polres Bartim Amankan Dua Residivis Kambuhan Kasus Sabu

Selasa, 27 Juni 2023 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua pengedar narkotika di wilayah setempat.

Penangkapan tersebut dalam pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Telabang Tahun 2023 yang digelar mulai 29 Mei hingga 22 Juni 2023.

Dua pengedar yang ditangkap yakni berinisial J dan L. Keduanya diamankan di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Andika Rama, S.I.K, Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo dan Kasi Humas Kholid mengatakan, kedua pelaku yang diamankan anggota berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.

Dari tangan pelaku J, anggota berhasil menyita dan mengamankan barang bukti 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,47 gram.

“Pelaku J ini merupakan mantan residivis kasus narkotika dan pernah ke tangkap pada tahun 2015 lalu,” ungkap Viddy saat Press Release, Senin (26/06/2023).

Sedangkan dari tangan pelaku L, kata AKBP Viddy, anggota berhasil mengamankan barang bukti 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,44 gram, dan 3 butir pil ekstasi atau Inex dengan berat bersih 0,97 gram.

Diketahui, L ini merupakan kurir sabu asal Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel. Selain itu, L juga merupakan mantan residivis kasus narkotika dan pernah ke tangkap pada tahun 2016 lalu.

“Pelaku L mengambil atau mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari AB. Dan saat ini anggota Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus,” ujarnya.

AKBP Viddy menegaskan, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3,” pungkas Viddy Dasmasela (Adi Suseno).

Loading

Berita Terkait

Sederhana Sarat Makna, Isak Haru Warnai Pelepasan 32 Siswa SDN 2 Karang Sambung Tasikmalaya
Satresnarkoba Polres Bartim Ringkus Terduga Pengedar Sabu 1,78 Gram di Tamiang Layang
O2SN Kabupaten Tasikmalaya 2026 Sukses Digelar, Jaring Atlet Potensial Sejak Dini
Efek Donor Darah di Puskesmas Bungursari: Sehat untuk Diri Sendiri, Berkah untuk Sesama
Gandeng UPTD PPA, Media Nasional Potret Sukses Edukasi Ribuan Siswa SMAN 10 Tasikmalaya 
Seru dan Edukatif! Media Nasional Potret, Edukasi Bahaya Bullying dan Narkoba di SMAN 10 Tasikmalaya
Pembangunan SUTT 150 KV Malangbong–Karaha Bodas: Puluhan Warga Garut Mulai Terima Ganti Rugi
Salon Putri Hadir di Malangbong, Tawarkan Beragam Layanan Kecantikan Modern

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Sederhana Sarat Makna, Isak Haru Warnai Pelepasan 32 Siswa SDN 2 Karang Sambung Tasikmalaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:44 WIB

Satresnarkoba Polres Bartim Ringkus Terduga Pengedar Sabu 1,78 Gram di Tamiang Layang

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:46 WIB

O2SN Kabupaten Tasikmalaya 2026 Sukses Digelar, Jaring Atlet Potensial Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:08 WIB

Efek Donor Darah di Puskesmas Bungursari: Sehat untuk Diri Sendiri, Berkah untuk Sesama

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:07 WIB

Gandeng UPTD PPA, Media Nasional Potret Sukses Edukasi Ribuan Siswa SMAN 10 Tasikmalaya 

Berita Terbaru