Barito Timur, MNP – Anggota Reserse Narkoba Polres Barito Timur menangkap warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah berinisial S saat mengambil paket pesanan online berisi ganja di kantor ekspedisi JNT jalan Ampah Kota pada hari Jumat, 23 Juni 2023.
Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, SIK, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Dari info tersebut, maka kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menangkap terduga pelaku,” kata Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, SIK, saat memimpin Konferensi Pers di halaman mako Polres setempat, Senin (26/06/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan awak media, Kapolres menjelaskan bahwa ganja tersebut dipesan secara online melalui aplikasi telegram.
“Setelah pelaku melakukan pembayaran ke rekening Bank BCA atas nama inisial KI sebesar Rp .1,4 juta. Maka barang bukti tersebut langsung dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNT Medan Sumatera Utara – JNT Ampah Kota Kalimantan Tengah,” katanya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja kering dengan berat kotor 1 ons.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti seperti satu lembar plastik pembungkus jaket JNT warna ungu, satu buah HP merk Oppo, satu kotak kecil pembungkus tembakau warna merah muda merk Pure Hemp Rolling Paper dan satu kotak kecil pembungkus tembakau merk Flavored Rolling.
Kapolres menyebut, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih serta disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar,” tandas Kapolres. (Adi Suseno).