Barito Timur, MNP – Jajaran personil Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan RS (31) seorang pelaku pengedar Narkotika jenis sabu asal Hikun, kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong dengan, Kalimantan Selatan, Senin 20 Febuari 2023 .
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela dalam keterangannya melalui Kasat Resnarkoba AKP A Sanip membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar sabu berinisial RS .
“Pelaku bisa diamankan, berkat informasi dari masyarakat kepada petugas Satresnarkoba Polres Bartim, bahwa ada seseorang laki – laki akan membawa narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Tabalong menuju Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah,” ungkap A Sanip, Rabu (22/2/2023) kepada para awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan, kejadian tersebut berawal dari petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwasanya pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023.
Terlapor akan membawa Narkotika janis Sabu dari Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan menuju Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan Mobil jenis Toyota Yaris warna hitam dengan Nopol DA 1365 TAZ.
Kemudian berbekal informasi tersebut ,senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 05.30 Wib petugas Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bartim AKP A Sanip langsung melakukan pengintaian dan peyisiran di sepanjang jalan A Yani Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.
Dan pukul 05.30 Wib pada saat anggota Satresnarkoba sedang berada di Bundaran Pasar Panas dekat Rumah Betang tersebut, melihat 1 unit mobil Toyota Yaris warna hitam sesuai dengan ciri-ciri yang sedang melintas menuju arah Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pembuntutan terhadap mobil sesuai ciri ciri yang di informasikan dan sesampainya di Kelurahan Tamiang Layang pada pukul 06.00 wib, tepatnya didepan Dealer Suzuki Jalan A Yani Rt 19 Tamiang Layang, anggota Satresnarkoba melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut dan langsung mengamankan RS selaku terlapor.
“Dengan disaksikan masyarakat sekitar, personil Satnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggeledahan terhadap seorang laki – laki dan mobil jenis Toyota Yaris warna hitam DA 1365 TAZ yang dikendarai oleh terlapor pada saat itu,” Sanip.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (Satu) plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan 13 ((Tiga belas) paket serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang mana barang tersebut tersimpan didalam kantong celana sebelah kiri yang terlapor gunakan pada saat itu.
Atas kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa 13 (Tiga belas) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 62,52 Gram.
2 (Dua) lembar plastik klip bening ukuran besar, 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna putih beserta Simcardnya, 1 (Satu) unit mobil merk Toyota yaris warna hitam dengan Nopol DA 1365 TAZ beserta 1 (Satu) lembar STNK atas nama Thamrin Efendi.
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Bartim untuk diperiksa lebih lanjut. (YSY).
![]()









Tinggalkan Balasan