Satresnarkoba Polres Bartim Amankan Dua Residivis Kambuhan Kasus Sabu

Selasa, 27 Juni 2023 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua pengedar narkotika di wilayah setempat.

Penangkapan tersebut dalam pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Telabang Tahun 2023 yang digelar mulai 29 Mei hingga 22 Juni 2023.

Dua pengedar yang ditangkap yakni berinisial J dan L. Keduanya diamankan di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Andika Rama, S.I.K, Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo dan Kasi Humas Kholid mengatakan, kedua pelaku yang diamankan anggota berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.

Dari tangan pelaku J, anggota berhasil menyita dan mengamankan barang bukti 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,47 gram.

“Pelaku J ini merupakan mantan residivis kasus narkotika dan pernah ke tangkap pada tahun 2015 lalu,” ungkap Viddy saat Press Release, Senin (26/06/2023).

Sedangkan dari tangan pelaku L, kata AKBP Viddy, anggota berhasil mengamankan barang bukti 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,44 gram, dan 3 butir pil ekstasi atau Inex dengan berat bersih 0,97 gram.

Diketahui, L ini merupakan kurir sabu asal Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel. Selain itu, L juga merupakan mantan residivis kasus narkotika dan pernah ke tangkap pada tahun 2016 lalu.

“Pelaku L mengambil atau mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari AB. Dan saat ini anggota Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus,” ujarnya.

AKBP Viddy menegaskan, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3,” pungkas Viddy Dasmasela (Adi Suseno).

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usmar Hariman Kritisi Status Terminal Tipe C Bubulak yang Tercantum di Plang Informasi Proyeknya
Pemda Enrekang Rumahkan 468 Pegawai Non ASN, Dipastikan akan Bertambah 
Pemkab Bartim Gelar Apel Peringati Hari Jadi Kalteng ke-68
PD-IWO Barito Timur Hadiri Peringatan Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68
Dinas Ketapang dan Pertanian Pakpak Bharat Sosialisasikan Pengembangan Desa B2SA
Bupati Garut Ingatkan Peran Penting PPPK sebagai Pelayan Publik
Aksi Demo LSM SWAP, BRI Cabang Tasikmalaya Diduga Rugikan Nasabah dan Negara
Dinas PMD Jeneponto Gelar Rakor Tenaga Pendamping Profesional

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:05 WIB

Usmar Hariman Kritisi Status Terminal Tipe C Bubulak yang Tercantum di Plang Informasi Proyeknya

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:51 WIB

Pemda Enrekang Rumahkan 468 Pegawai Non ASN, Dipastikan akan Bertambah 

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:43 WIB

Pemkab Bartim Gelar Apel Peringati Hari Jadi Kalteng ke-68

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:48 WIB

PD-IWO Barito Timur Hadiri Peringatan Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:43 WIB

Dinas Ketapang dan Pertanian Pakpak Bharat Sosialisasikan Pengembangan Desa B2SA

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pemkab Bartim Gelar Apel Peringati Hari Jadi Kalteng ke-68

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:43 WIB