Tasikmalaya, MNP – Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama beberapa Ormas Islam menggerebek sebuah gudang minuman keras (miras) dari berbagai merek, Senin (26/06/2023).
Modusnya, pelaku menyimpan barang haram tersebut di gudang makanan/minuman ringan yang berlokasi di jalan Djuanda kecamatan Cipedes kota Tasikmalaya.
Menurut Kasi Tibumtranmas Satpol PP Kota Tasikmalaya Budi Hermawan mengatakan, penggerebekan ini merupakan kolaborasi masyarakat dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini diwujudkan dalam pentaholik masyarakat ikut peran serta dalam mewujudkan kota Tasikmalaya terbebas dari minuman keras,” kata Budi.
Dia menjelaskan, langkah awal berdasarkan temuan masyarakat yang mengendus adanya gudang minuman beralkohol.
Atas laporan itu, jajaran Satpol PP langsung bergerak dan melakukan pengecekan bersama pihak kepolisian ke lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Total minuman beralkohol yang didapatkan sebanyak 9.429 botol dari dua merek yaitu Friend Ship berkadar alkohol 19,5 % dan merek Could Seven kadar alkohol 4, 8 % yang rencananya akan diedarkan di kota Tasikmalaya.
“Kita akan dalami dan melakukan pemanggilan kepada pemilik Gudang atau pemilik barang tersebut,” tegas Budi.
Sementara, Kepala Cabang Operasi Manager Gudang minum beralkohol Nia saat dikonfirmasi MNP menyebutkan, pihaknya dibekali surat penyalur minuman etil beralkohol dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Dirjend Bea dan Cukai.
“Kan begini pak, saya hanya memegang suratnya dan mereka (pemilik barang dan gudang, red) yang beroperasional, kerjasama ini dari HO pak, semuanya dari Bandung kami tidak mengetahuinya,” pungkasnya
Terpisah, ketua Ormas Islam Al Mujahidi kota Tasikmalaya Nanag Nurjamil mengatakan, Gudang ini sudah menjadi incaran atau pengawasan Ormas Islam terutama dari Ikhwan ikhwan Al Mumtaz , FPI dan Forum Mujahid.
“Pengawasan Gudang ini sudah lami kami lakukan dan Alhamdulillah siang ini anggota kami mengintai masuk dan ditemukan sebanyak 9429 botol minum keras digudang ini,” ujarnya.
Nanang menyebut, menurut keterangan pemilik Gudang minuman ini di distribusi dari Bandung, jadi disini hanya penyimpanan saja.
Meski demikian, dari Ormas sesuai perda no 7 tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian minuman keras dipasal 10 sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan pelaporan.
“Nah sesuai konteks kewenangan dan sesuai peraturan daerah kami melakukan pengawasan dan menemukan temuan kami laporkan kepada Dinas Pol PP dan aparat kepolisian,” paparnya.
Menurut Nanang, kasus temuan di kota Tasikmalaya yang di klaim kota santri tapi betapa maraknya minuman keras. Ini merupakan bukti nyata peredaran miras, dan ini ironis dan juga kontradiktif.
“Ini tugas kita semua baik itu pemerintah dalam pemangku kebijakan dalam hal ini DPRD maupun Pemkot dan semua pihak,” tandasnya. (SN)
![]()









Tinggalkan Balasan