Ciamis, MNP – Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) Bandung menggelar penyuluhan hukum terhadap masyarakat Pasirtamiang di aula Desa Pasirtamiang Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Tasikmalaya.
Anom Gilang Pamungkas sebagai Mahasiswa Universitas Fakultas Hukum Pasundan menjelaskan, penyuluhan ini dalam rangka Tehcnikal Lagal Nitecen itu namanya CLE.
“Tapi itu lebih prinsipnya itu kepada bab masyarakat, jadi kita memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” jelasnya, Rabu (07/06/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Anom, dulu itu mahasiswa sempat ada penyuluhan seperti Sadar Hukum, oleh karena itu program ini dari Universitas yang namanya program CLE.
“Programnya seperti ini jadi memberikan penyuluhan masyarakat tentang hal hal yang suka terjadi di masyarakat seperti beladiri dan kaya begal,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anom Gilang Pamungkas menjelaskan, untuk poin poin yang dibahas, cenderung kepada pembelaan diri.
“Jadi, ibaratnya kita pembelaan hukum dari beladiri itu seperti apa, misalkan pasal pasal apa saja yang mengatur pembelaan diri,” terangnya.
Selain itu kata Anom, juga menerangkan apa hukumnya dalam pembelaan diri itu, ibaratnya ada beladiri melampaui batas ada bela diri yang normal, ada bela diri yang biasa.
“Nah, hal itu diatur dalam pasal pasal berapa. Sayaberharap, dalam penyuluhan ini masyarakat tahu sebenarnya bela diri itu boleh atau tidak.
Namun lanjut Anom, yang dia takutkan lagi orang orang itu bawa senjata untuk bela diri karena dia tuntutannya lebih besar 10 tahun.
“Jadi sangat berbahaya kalau orang orang bawa senjata, dia bilang bela diri karena memang ilegal buat bawa senjata itu,” tuturnya.
Dengan penyuluhan ini, Anom berharap masyarakat itu boleh mengetahui bahwa beladiri itu boleh, tapi untuk bawa senjata segala macam atau pembelaan diri yang misalkan keroyokan segala macam itu bukan beladiri.
“Jadi bisa membedakan antara pembelaan diri dan juga penyerangan dan kena pidana yang lain,” pungkasnya. (Wk)
![]()









Tinggalkan Balasan