Edukasi Masyarakat, Mahasiswa Unpas Bandung Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pasirtamiang 

Rabu, 7 Juni 2023 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, MNP – Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) Bandung menggelar penyuluhan hukum terhadap masyarakat Pasirtamiang di aula Desa Pasirtamiang Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Tasikmalaya.

Anom Gilang Pamungkas sebagai Mahasiswa Universitas Fakultas Hukum Pasundan menjelaskan, penyuluhan ini dalam rangka Tehcnikal Lagal Nitecen itu namanya CLE.

“Tapi itu lebih prinsipnya itu kepada bab masyarakat, jadi kita memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” jelasnya, Rabu (07/06/2023).

Dijelaskan Anom, dulu itu mahasiswa sempat ada penyuluhan seperti Sadar Hukum, oleh karena itu program ini dari Universitas yang namanya program CLE.

“Programnya seperti ini jadi memberikan penyuluhan masyarakat tentang hal hal yang suka terjadi di masyarakat seperti beladiri dan kaya begal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anom Gilang Pamungkas menjelaskan, untuk poin poin yang dibahas, cenderung kepada pembelaan diri.

“Jadi, ibaratnya kita pembelaan hukum dari beladiri itu seperti apa, misalkan pasal pasal apa saja yang mengatur pembelaan diri,” terangnya.

Selain itu kata Anom, juga menerangkan apa hukumnya dalam pembelaan diri itu, ibaratnya ada beladiri melampaui batas ada bela diri yang normal, ada bela diri yang biasa.

“Nah, hal itu diatur dalam pasal pasal berapa. Sayaberharap, dalam penyuluhan ini masyarakat tahu sebenarnya bela diri itu boleh atau tidak.

Namun lanjut Anom, yang dia takutkan lagi orang orang itu bawa senjata untuk bela diri karena dia tuntutannya lebih besar 10 tahun.

“Jadi sangat berbahaya kalau orang orang bawa senjata, dia bilang bela diri karena memang ilegal buat bawa senjata itu,” tuturnya.

Dengan penyuluhan ini, Anom berharap masyarakat itu boleh mengetahui bahwa beladiri itu boleh, tapi untuk bawa senjata segala macam atau pembelaan diri yang misalkan keroyokan segala macam itu bukan beladiri.

“Jadi bisa membedakan antara pembelaan diri dan juga penyerangan dan kena pidana yang lain,” pungkasnya. (Wk)

Loading

Berita Terkait

Batalyon D Pelopor Apresiasi Dukungan CV Anugerah Cipta Berkah
Pemberdayaan Masyarakat Bantarsari, Dorong Budidaya Lele Berkualitas dan Bernilai Ekonomi
17 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Sengketa Lahan Keluarga Nertian Lenda dan PT MUTU Kembali Memanas
WBP Tak Perlu Repot Berobat Ke Luar, Rutan Kelas 1 Jakpus Pindahkan Faskes Bersama BPJS
Tanpa Ampun! Satpol PP Tertibkan Pengemis di Kawasan Masjid Agung dan Alun-alun Pemalang 
Bunga Tabebuya Dikepung Kabel Semrawut: Pemkab Pemalang Siapkan Gunting Potong Massal
Perkuat Tata Kelola Kampus Zakat, ITF Ar-Raniry Sambut Tim Visitasi Kemenag
Setahun Menjabat, Kepala BPR Malangbong Dorong Nasabah Patuhi Prosedur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:38 WIB

Batalyon D Pelopor Apresiasi Dukungan CV Anugerah Cipta Berkah

Jumat, 25 September 2026 - 19:33 WIB

Pemberdayaan Masyarakat Bantarsari, Dorong Budidaya Lele Berkualitas dan Bernilai Ekonomi

Jumat, 25 September 2026 - 19:22 WIB

17 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Sengketa Lahan Keluarga Nertian Lenda dan PT MUTU Kembali Memanas

Jumat, 25 September 2026 - 15:36 WIB

WBP Tak Perlu Repot Berobat Ke Luar, Rutan Kelas 1 Jakpus Pindahkan Faskes Bersama BPJS

Jumat, 25 September 2026 - 15:23 WIB

Tanpa Ampun! Satpol PP Tertibkan Pengemis di Kawasan Masjid Agung dan Alun-alun Pemalang 

Berita Terbaru

Berita terbaru

Batalyon D Pelopor Apresiasi Dukungan CV Anugerah Cipta Berkah

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:38 WIB