Edukasi Masyarakat, Mahasiswa Unpas Bandung Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pasirtamiang 

Rabu, 7 Juni 2023 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, MNP – Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) Bandung menggelar penyuluhan hukum terhadap masyarakat Pasirtamiang di aula Desa Pasirtamiang Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Tasikmalaya.

Anom Gilang Pamungkas sebagai Mahasiswa Universitas Fakultas Hukum Pasundan menjelaskan, penyuluhan ini dalam rangka Tehcnikal Lagal Nitecen itu namanya CLE.

“Tapi itu lebih prinsipnya itu kepada bab masyarakat, jadi kita memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” jelasnya, Rabu (07/06/2023).

Dijelaskan Anom, dulu itu mahasiswa sempat ada penyuluhan seperti Sadar Hukum, oleh karena itu program ini dari Universitas yang namanya program CLE.

“Programnya seperti ini jadi memberikan penyuluhan masyarakat tentang hal hal yang suka terjadi di masyarakat seperti beladiri dan kaya begal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anom Gilang Pamungkas menjelaskan, untuk poin poin yang dibahas, cenderung kepada pembelaan diri.

“Jadi, ibaratnya kita pembelaan hukum dari beladiri itu seperti apa, misalkan pasal pasal apa saja yang mengatur pembelaan diri,” terangnya.

Selain itu kata Anom, juga menerangkan apa hukumnya dalam pembelaan diri itu, ibaratnya ada beladiri melampaui batas ada bela diri yang normal, ada bela diri yang biasa.

“Nah, hal itu diatur dalam pasal pasal berapa. Sayaberharap, dalam penyuluhan ini masyarakat tahu sebenarnya bela diri itu boleh atau tidak.

Namun lanjut Anom, yang dia takutkan lagi orang orang itu bawa senjata untuk bela diri karena dia tuntutannya lebih besar 10 tahun.

“Jadi sangat berbahaya kalau orang orang bawa senjata, dia bilang bela diri karena memang ilegal buat bawa senjata itu,” tuturnya.

Dengan penyuluhan ini, Anom berharap masyarakat itu boleh mengetahui bahwa beladiri itu boleh, tapi untuk bawa senjata segala macam atau pembelaan diri yang misalkan keroyokan segala macam itu bukan beladiri.

“Jadi bisa membedakan antara pembelaan diri dan juga penyerangan dan kena pidana yang lain,” pungkasnya. (Wk)

Loading

Berita Terkait

Apresiasi Pecinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri
Edukasi Masa Depan, Kodim 0612/Tasikmalaya Ajak Prajurit dan PNS Melek Tabungan Haji dan Emas Syariah
Harmoni Dua Institusi, Dandim 0612/Tasikmalaya: Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Ribut Soal Lahan Parkir Minimarket, Polsek Wanaraja Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan
31 KPM Desa Pulau Gelang Terima BLT Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026
Kenapa Birokrat PemKab Bogor Seperti Kehilangan Nurani Terhadap Warganya?
Wabup Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin: Selamat HUT Bhayangkara ke 80
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:04 WIB

Apresiasi Pecinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:54 WIB

Edukasi Masa Depan, Kodim 0612/Tasikmalaya Ajak Prajurit dan PNS Melek Tabungan Haji dan Emas Syariah

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:08 WIB

Harmoni Dua Institusi, Dandim 0612/Tasikmalaya: Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:00 WIB

Ribut Soal Lahan Parkir Minimarket, Polsek Wanaraja Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:53 WIB

31 KPM Desa Pulau Gelang Terima BLT Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru