TASIKMALAYA, MNP — Kebahagiaan dan rasa syukur menyelimuti warga Kampung Lengo, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Lembaga pendidikan keagamaan nonformal Madrasah Al Musytari resmi mengantongi Izin Operasional untuk Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya, Jumat (16/10/2026).
Penyerahan izin operasional tersebut dirangkaikan dengan syukuran atas capaian Kelurahan Bantarsari yang berhasil meraih Juara Harapan I Tingkat Provinsi Jawa Barat dalam Program Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren (Pakis) Kemenag Kota Tasikmalaya, Danial Abdul Kholiq, menjelaskan bahwa proses pengusulan hingga verifikasi lapangan telah berjalan lancar sejak satu bulan lalu tanpa hambatan.
“Alhamdulillah, izin operasional untuk TKA dan MDTU sudah terbit. Dengan adanya izin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, lembaga ini kini sah dan terdaftar secara legalitas,” ujar Danial.
Ia berharap kepastian legalitas ini dapat memacu perkembangan Madrasah Al Musytari, baik secara kuantitas jumlah santri maupun kualitas pembelajaran melalui pembinaan berkala bersama organisasi mitra seperti FKDT, FKPQ, dan BKPRMI.
Senada dengan itu, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bungursari, Ihsan Farhanudin, menegaskan pentingnya legalitas lembaga pendidikan nonformal yang dibangun dari swadaya masyarakat tersebut.
“Legalitas ini sangat penting agar proses pengajaran, data kesiswaan, hingga kelulusan/ijazah santri terdaftar secara resmi. Semoga ini menjadi inspirasi bagi wilayah lain dalam membangun foundation pendidikan keagamaan berbasis masyarakat,” jelas Ihsan.
Camat Bungursari, Sodik Sunandi, mengapresiasi langkah Kemenag Kota Tasikmalaya yang telah memberikan pengakuan resmi negara terhadap Madrasah Al Musytari.
“Ini adalah bentuk pengakuan resmi negara bahwa lembaga ini layak menyelenggarakan proses belajar mengajar. Kami mengimbau kepada lembaga pendidikan keagamaan lain di wilayah Bungursari yang belum berizin untuk segera mengajukan agar memiliki legalitas formal,” tegas Camat Sodik.
Ia juga menambahkan, momentum tasyakur P2WKSS ini diharapkan mampu mengimplementasikan nilai-nilai pemberdayaan keluarga sehat sejahtera dalam kehidupan sehari-hari warga Kampung Lengo RW 10 dan Kelurahan Bantarsari secara umum.
Sementara itu, Lurah Bantarsari, Yanuar Yoan Nugraha, berharap hadirnya izin operasional serta dampak positif program P2WKSS dapat terus berlanjut dan membawa kemajuan bagi masyarakat sekitar.
Ketua RW 10 Kampung Lengo, Abdul Ghoni, mewakili warga dan pengelola madrasah menyampaikan terima kasih mendalam kepada tim Kemenag Kota Tasikmalaya atas fasilitas pendaftaran hingga terbitnya izin operasional.
“Kami sangat bersyukur terhitung hari ini izin operasional resmi terbit. Legalitas ini sangat menunjang pendidikan anak-anak kami di RW 10 Kampung Lengo. Semoga ke depan siswanya makin banyak, pengajarnya makin meningkat, dan kelembagaannya kian berkembang,” pungkas Abdul Ghoni.
![]()
Penulis : Mon's
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan