Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Konsistensi penerapan aturan penggunaan barcode dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) menjadi sorotan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (16/10/2026).

Pasalnya, penerapan aturan penggunaan barcode di lapangan dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Di satu SPBU, konsumen diwajibkan menunjukkan barcode sebelum mengisi BBM, sedangkan di SPBU lain penerapannya terkesan berbeda.

Salah satu warga Kota Tasikmalaya, Asep Rahmat Hidayat menyebut, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian aturan yang sebenarnya berlaku.

Jika memang ketentuannya satu barcode untuk satu kendaraan, masyarakat berharap kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau memang aturannya satu barcode untuk satu kendaraan, tolong penerapannya diperjelas dan diseragamkan. Jangan sampai di satu SPBU wajib menggunakan barcode, sementara di SPBU lain terkesan berbeda. Masyarakat bisa bingung dengan aturan yang tidak dipahami secara sama,” ujar Asep Rahmat.

Menurutnya, Pertamina perlu memberikan sosialisasi yang jelas kepada seluruh pengelola SPBU, khususnya mengenai persyaratan pembelian BBM bersubsidi, mekanisme pemeriksaan barcode, serta ketentuan yang harus dipatuhi konsumen.

Selain itu, Asep juga menyoroti adanya kendaraan lama yang masih dapat memakai barcode mengisi BBM. Hal tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang perlu dijelaskan, terutama mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai usia kendaraan, melainkan perlunya kejelasan mengenai persyaratan yang berlaku dan keseragaman pelayanan di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat yang ingin mengisi BBM justru kebingungan karena perbedaan penerapan aturan. Kalau ada ketentuan yang wajib dipenuhi, sampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya,” tegasnya.

Warga meminta Pertamina melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan barcode di SPBU Kota Tasikmalaya. Ia juga berharap pihak terkait memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas SPBU dan konsumen.

Menurutnya, aturan yang jelas, sosialisasi yang merata, dan pengawasan yang konsisten sangat diperlukan untuk menciptakan pelayanan yang tertib, transparan, dan adil bagi masyarakat.

“Kami berharap Pertamina jangan hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya dipahami dan diterapkan secara konsisten. Jika aturannya sama, penerapannya pun harus mengacu pada ketentuan yang sama, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Asep Rahmat

Loading

Penulis : DHS

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir
Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya
Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar
BEM PTNU Pertanyakan Dasar Hukum Pengelolaan Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih
Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky
Bongkar Dugaan Penampungan BBM Oplosan di Batang Gansal, Puluhan Drum dan Baby Tank Jadi Bukti
Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik
Lapak Rongsok Pasar Laladon Digerebek: Penjual Kabur, 580 Butir Obat Keras Disita Polsek Ciomas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:27 WIB

BEM PTNU Pertanyakan Dasar Hukum Pengelolaan Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru