TASIKMALAYA, MNP — Konsistensi penerapan aturan penggunaan barcode dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) menjadi sorotan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (16/10/2026).
Pasalnya, penerapan aturan penggunaan barcode di lapangan dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Di satu SPBU, konsumen diwajibkan menunjukkan barcode sebelum mengisi BBM, sedangkan di SPBU lain penerapannya terkesan berbeda.
Salah satu warga Kota Tasikmalaya, Asep Rahmat Hidayat menyebut, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian aturan yang sebenarnya berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika memang ketentuannya satu barcode untuk satu kendaraan, masyarakat berharap kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau memang aturannya satu barcode untuk satu kendaraan, tolong penerapannya diperjelas dan diseragamkan. Jangan sampai di satu SPBU wajib menggunakan barcode, sementara di SPBU lain terkesan berbeda. Masyarakat bisa bingung dengan aturan yang tidak dipahami secara sama,” ujar Asep Rahmat.
Menurutnya, Pertamina perlu memberikan sosialisasi yang jelas kepada seluruh pengelola SPBU, khususnya mengenai persyaratan pembelian BBM bersubsidi, mekanisme pemeriksaan barcode, serta ketentuan yang harus dipatuhi konsumen.
Selain itu, Asep juga menyoroti adanya kendaraan lama yang masih dapat memakai barcode mengisi BBM. Hal tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang perlu dijelaskan, terutama mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai usia kendaraan, melainkan perlunya kejelasan mengenai persyaratan yang berlaku dan keseragaman pelayanan di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat yang ingin mengisi BBM justru kebingungan karena perbedaan penerapan aturan. Kalau ada ketentuan yang wajib dipenuhi, sampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya,” tegasnya.
Warga meminta Pertamina melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan barcode di SPBU Kota Tasikmalaya. Ia juga berharap pihak terkait memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas SPBU dan konsumen.
Menurutnya, aturan yang jelas, sosialisasi yang merata, dan pengawasan yang konsisten sangat diperlukan untuk menciptakan pelayanan yang tertib, transparan, dan adil bagi masyarakat.
“Kami berharap Pertamina jangan hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya dipahami dan diterapkan secara konsisten. Jika aturannya sama, penerapannya pun harus mengacu pada ketentuan yang sama, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Asep Rahmat
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan