Kejari Enrekang Dinilai Abaikan Keterbukaan Publik
ENREKANG, MNP – Jika biasanya asas transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi jargon utama Aparat Penegak Hukum dalam pemberantasan korupsi, fakta yang terjadi di Kejaksaan Negeri Enrekang justru berbanding terbalik dan sangat memprihatinkan.
Sebuah surat permintaan konfirmasi resmi yang telah diterima secara sah oleh Kejaksaan Negeri Enrekang sejak 14 hari lalu, hingga hari ini Kamis, 5 November 2026, belum juga mendapatkan tanggapan, jawaban, maupun klarifikasi resmi dalam bentuk apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memberikan konteks yang utuh kepada publik, Media Nasional Potret melalui Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan, Rahmat Lamada, telah melayangkan surat resmi Nomor: 12/MNP-ENR/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Cq. Kasi Intel dan Kasi Pidsus dan telah diterima secara resmi oleh pihak Kejaksaan pada tanggal 22 Oktober 2026.
Isinya mempertanyakan tiga isu dugaan tindak pidana korupsi yang telah terlanjur liar di tengah masyarakat dan sangat meresahkan, yakni dugaan kasus di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Enrekang TA 2025, dugaan kasus Dana CSR Bank Sulselbar, dan dugaan kasus Proyek Sumur Bor yang diduga mangkrak.
Langkah konfirmasi tersebut merupakan prosedur wajib pers yang taat pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu sebagai upaya untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi atau cover both side, serta untuk memutus mata rantai fitnah dan asumsi liar di tengah masyarakat Enrekang.
Bahkan, Media Nasional Potret telah menayangkan berita pertama pada tanggal 28 Oktober 2026 sebagai bentuk keterbukaan kepada publik bahwa surat tersebut telah dilayangkan, dengan harapan pihak Kejari segera memberikan hak jawabnya.
Namun sangat disayangkan, fakta hukumnya adalah sejak tanggal 22 Oktober 2026 saat surat diterima, hingga berita lanjutan ini kembali diterbitkan pada tanggal 5 November 2026, sudah terhitung 14 hari kalender, pihak Kejaksaan Negeri Enrekang sama sekali tidak memberikan respon.
Tidak ada jawaban tertulis, tidak ada panggilan klarifikasi, bahkan tidak ada penjelasan lisan bahwa surat tersebut sedang diproses.
Sikap bungkam selama dua minggu ini telah melampaui batas wajar pelayanan informasi publik dan telah mencederai Pasal 4 Ayat (3) UU Pers yang menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi.
Kondisi ini membuat publik Enrekang semakin gaduh. Pertanyaan yang semula hanya tentang sejauh mana progres ketiga dugaan kasus tersebut ditangani, kini telah bergeser menjadi pertanyaan yang lebih serius.
Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Enrekang? Mengapa sebuah surat resmi dari media yang memiliki badan hukum yang jelas dan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai konstitusi bisa diabaikan selama 14 hari tanpa kejelasan? Apakah ini bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi yang selama ini digaungkan oleh Kejaksaan Agung RI?
Hingga berita ini kembali diterbitkan untuk ketiga kalinya dengan rentang waktu 14 hari tanpa jawaban, Kejaksaan Negeri Enrekang tetap memilih bungkam.
Media Nasional Potret menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi seluas-luasnya bagi Kejari Enrekang sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 11.
Media ini juga akan terus mengawal dan menagih janji keterbukaan informasi publik hingga ada jawaban resmi yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Enrekang.
![]()
Penulis : Redaksi









Tinggalkan Balasan