TASIKMALAYA, MNP — Kembali menggeliatnya aktivitas penerbangan komersial di Bandara Wiriadinata Kota Tasikmalaya setelah pelaksanaan proving flight pesawat ATR 72-600 milik maskapai Rimbun Air menjadi momentum penting bagi kebangkitan konektivitas transportasi udara di wilayah Priangan Timur.
Namun, di balik peluang besar tersebut, terdapat persoalan keselamatan yang tidak boleh dipandang sebelah mata, potensi aktivitas pesawat tanpa awak atau drone yang diterbangkan secara tidak terkoordinasi di sekitar kawasan keselamatan operasi penerbangan.
Ketua Federasi Drone Indonesia (FDI) Chapter Tasikmalaya, Cepy Avey, secara tegas mengingatkan bahwa ruang udara bukan wilayah bebas yang dapat digunakan tanpa memperhatikan ketentuan keselamatan penerbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keberadaan drone yang diterbangkan tanpa koordinasi, khususnya di kawasan yang berpotensi bersinggungan dengan jalur operasional pesawat, dapat menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan penerbangan komersial.
“Jangan sampai kemajuan penerbangan di Tasikmalaya justru terancam oleh aktivitas drone yang tidak terkontrol. Keselamatan penerbangan harus menjadi prioritas bersama. Satu tindakan ceroboh di ruang udara dapat membawa konsekuensi yang sangat besar,” tegas Cepy Avey.
Dia menegaskan, persoalan drone bukan semata-mata berkaitan dengan hobi, kreativitas visual, maupun aktivitas komersial.
Ketika diterbangkan di wilayah yang memiliki kepentingan operasional penerbangan, setiap pilot harus memahami batas kewenangan, prosedur, dan ketentuan keselamatan yang berlaku.
Karena itu, ia mengimbau seluruh pilot drone di wilayah Priangan Timur, baik pengguna rekreasional maupun profesional, agar tidak mengambil keputusan penerbangan secara sepihak tanpa memastikan aspek legalitas dan koordinasi dengan otoritas terkait.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah membangun komunikasi dengan Lanud Wiriadinata serta pihak berwenang sesuai ketentuan ruang udara dan operasional bandara.
FDI Chapter Tasikmalaya juga mendorong pilot drone untuk bergabung dalam komunitas resmi, termasuk Komunitas Drone Priangan Timur yang berada di bawah naungan FDI Chapter Tasikmalaya dan bermitra dengan Lanud Wiriadinata.
Lebih jauh, Cepy mengingatkan bahwa pengoperasian pesawat udara tanpa awak telah memiliki kerangka regulasi tersendiri, termasuk ketentuan CASR Part 107 beserta aturan penerbangan drone yang relevan.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting dalam pengaturan pengoperasian drone, kompetensi pilot, batasan operasional, serta persyaratan keselamatan penerbangan.
Dengan demikian, pemahaman terhadap regulasi tidak boleh berhenti sebatas mengetahui cara menerbangkan perangkat. Pilot juga harus memahami di mana, kapan, dan dalam kondisi apa drone boleh dioperasikan.
Pelanggaran terhadap ketentuan penerbangan bukan sekadar persoalan administrasi. Apabila memenuhi unsur pelanggaran, tindakan tersebut dapat berimplikasi pada penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FDI berharap edukasi dan sosialisasi dapat diperkuat agar tidak muncul anggapan bahwa menerbangkan drone merupakan aktivitas bebas tanpa batasan.
Dalam upaya menjaga keamanan ruang udara, FDI Chapter Tasikmalaya menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Lanud Wiriadinata, pengelola Bandara Wiriadinata, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), serta AirNav Indonesia sesuai kewenangan masing-masing.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk membangun sistem komunikasi, edukasi, dan kepatuhan yang lebih terarah, sekaligus mencegah aktivitas penerbangan drone yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.
Cepy menegaskan, FDI tidak bermaksud membatasi kreativitas maupun mematikan aktivitas komunitas drone. Sebaliknya, keberadaan komunitas diharapkan menjadi ruang edukasi agar perkembangan teknologi drone berjalan beriringan dengan budaya tertib dan tanggung jawab.
“Silakan berkarya, silakan berkreasi, baik untuk kebutuhan dokumentasi, hobi maupun komersial. Tetapi jangan mengabaikan keselamatan dan aturan. Kreativitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan keselamatan penerbangan,” pungkasnya.
Kehadiran penerbangan komersial di Tasikmalaya merupakan peluang strategis yang harus dijaga bersama. Karena itu, pengawasan ruang udara, kepatuhan terhadap regulasi, serta kesadaran seluruh pengguna teknologi penerbangan menjadi tanggung jawab yang tidak bisa ditawar.
Jangan sampai ruang udara yang seharusnya menjadi jalur keselamatan penerbangan justru berubah menjadi wilayah yang rawan akibat kelalaian dan minimnya koordinasi.
Sebab, dalam dunia penerbangan, keselamatan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan tanggung jawab yang menyangkut keselamatan banyak orang.
![]()









Tinggalkan Balasan