TASIKMALAYA, MNP – Dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Lotte Mart, Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan.
Aktivitas pengisian BBM secara berulang oleh kendaraan yang sama dalam rentang waktu relatif singkat memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi di tingkat SPBU.
Berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan pada 3 November 2026, sebuah mobil sedan Suzuki Baleno berwarna hijau dengan nomor polisi F 1457 AZ diduga melakukan pengisian Pertalite berulang kali di SPBU Lotte Mart.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan bahwa BBM yang dibeli bukan semata-mata untuk kebutuhan konsumsi kendaraan pribadi.
Tim juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan dan penampungan BBM di sebuah lokasi di Jalan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pembelian BBM berulang, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat sesuai peruntukannya.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun tim, dugaan aktivitas serupa disebut pernah terjadi pada 26 Oktober 2026, dengan kendaraan berbeda, yakni mobil box Suzuki SS yang dikemudikan seseorang yang menurut informasi berasal dari wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Informasi ini perlu menjadi perhatian serius. Sebab, apabila pengisian berulang oleh kendaraan berbeda benar terjadi dalam pola yang sama, maka pengawasan distribusi BBM di SPBU tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh.
Apakah kejadian-kejadian tersebut hanya kebetulan, atau terdapat pola pembelian berulang yang selama ini luput dari pengawasan?
Pertanyaan ini membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar penjelasan normatif.
Media Nasional Potret menegaskan, informasi mengenai kendaraan Suzuki SS tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk pencocokan waktu transaksi, identitas kendaraan, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Saat dikonfirmasi awak media, seorang pria yang mengaku sebagai admin SPBU bernama inisial T menyampaikan bahwa pengisian BBM menggunakan barcode memang memiliki ketentuan dan batasan.
“Memang nggak boleh karena ada batasan untuk mobil pribadi pakai barcode,” ungkap Taufik.
Ia juga menyatakan akan terlebih dahulu membicarakan persoalan tersebut dengan pengawas SPBU.
“Nanti saya akan bicara dulu dengan pengawas SPBU, entar dikasih kabar ke bapak awak media,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan, apabila terdapat batasan dan mekanisme pengawasan, bagaimana kendaraan yang sama diduga dapat melakukan pengisian berulang dalam rentang waktu singkat?
Apakah sistem pencatatan transaksi telah berjalan sebagaimana mestinya? Apakah barcode digunakan sesuai identitas dan peruntukannya? Dan apakah pihak pengelola telah melakukan evaluasi terhadap aktivitas pengisian yang mencurigakan?
T juga menyampaikan bahwa operator yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi, mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan kerja.
Namun, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan ancaman sanksi terhadap operator. Pengawasan manajemen SPBU, kepatuhan terhadap ketentuan Pertamina, serta evaluasi sistem distribusi juga harus diperiksa.
Tim memperoleh informasi bahwa BBM yang diduga dibeli secara berulang menggunakan Suzuki Baleno hijau tersebut dibawa menuju sebuah lokasi di Jalan Cibeuti, Kecamatan Kawalu.
Lokasi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penampungan atau justru informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Jika ditemukan bukti bahwa BBM bersubsidi sengaja dikumpulkan untuk kemudian diperjualbelikan kembali di luar ketentuan, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Subsidi energi merupakan fasilitas negara yang menggunakan anggaran publik. Karena itu, setiap indikasi penyalahgunaan harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
Regulasi Pidana: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bukan Perkara Sepele
Ketentuan hukum yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penerapan pasal harus didasarkan pada unsur perbuatan, status BBM, serta pembuktian keterlibatan pihak yang bersangkutan.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM serta ketentuan konsumen pengguna sesuai kategori dan peruntukannya.
3. Ketentuan BPH Migas dan kebijakan pengendalian penyaluran BBM.
Menjadi bagian dari kerangka pengawasan distribusi BBM agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pertamina, BPH Migas dan APH Jangan Tutup Mata
Atas rangkaian temuan dan informasi tersebut, Media Nasional Potret mendesak Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap transaksi pengisian Pertalite di SPBU Lotte Mart, termasuk riwayat penggunaan barcode kendaraan yang disorot.
Selain itu, diminta BPH Migas mengevaluasi mekanisme pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Aparat Penegak Hukum menelusuri dugaan pengangkutan dan penampungan BBM di Jalan Cibeuti, Kecamatan Kawalu.
Pengawas SPBU memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pengisian berulang oleh kendaraan Suzuki Baleno hijau F 1457 AZ dan kendaraan box Suzuki SS pada 26 Oktober 2026.
Dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, data transaksi, serta kesesuaian barcode dengan kendaraan dan konsumen yang melakukan pembelian.
Hingga berita ini disusun, Media Nasional Potret belum memperoleh keterangan resmi dari pengawas SPBU Lotte Mart maupun klarifikasi dari pihak Pertamina terkait dugaan tersebut.
Media Nasional Potret tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, pihak Pertamina, pemilik kendaraan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Jangan sampai distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru menjadi celah keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Subsidi adalah uang negara, hak masyarakat, dan amanah publik. Jika pengawasannya lemah, siapa yang harus bertanggung jawab.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan