BARITO TIMUR, MNP – Warga menuding aktivitas angkutan kelapa sawit milik PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) menjadi penyebab rusaknya ruas jalan jalan kabupaten di wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kerusakan disebut semakin parah dalam beberapa bulan terakhir, terutama pada titik-titik yang kerap dilintasi truk bermuatan berat.
Angkutan bekros ke PT Indopenta dari Kalimantan Selatan EA mereka menibun jalan ke areal jalan sawit tapi jalan kebupaten ke kecamatan yang hancur .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi badan jalan yang berlubang, retak, dan bergelombang.
Mereka menilai intensitas kendaraan berat yang melintas setiap hari mempercepat kerusakan infrastruktur yang sebelumnya dalam kondisi relatif baik.
“Kalau musim hujan makin parah, lubang tertutup air dan rawan kecelakaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu menurut warga, kerusakan ruas jalan di wilayah desa di kecamatan Paju Epat yang merusak PT. ISA, namun yang memperbaiki justru malah perusahaan PT Sawit Grahaanungal SGM).
Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan PT ISA, Jaki, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait video yang beredar mengenai dugaan pelanggaran angkutan.
“Video ini sudah sampai juga ke saya, Pak. Untuk itu kami tindak tegas pelanggaran tersebut dengan menghentikan sementara waktu kerja sama angkutan sampai ada komitmen dan list unit untuk menghindari pelanggaran serupa ke depannya,” tegas Jaki, Rabu (4/3/2026) .
Ia menambahkan, langkah penghentian sementara itu dilakukan sebagai bentuk evaluasi internal perusahaan agar operasional ke depan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Meski demikian, warga berharap tidak hanya ada penghentian sementara, tetapi juga perbaikan konkret terhadap ruas jalan yang telah terdampak.
Mereka meminta perusahaan bertanggung jawab serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kondisi jalan kembali layak dan aman dilalui.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai hasil pengecekan lapangan maupun kemungkinan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan