BARITO TIMUR, MNP – Kerusakan parah ruas jalan kabupaten menuju Kecamatan Paju Epat akhirnya menemukan titik terang.
Dua pemegang Surat Perintah Kerja (SPK), yakni CV.Chen Chen Chia Siong pemilik Yadison dan CV Rafa Nagan Anugrah pemilik Hariyanto, disebut-sebut menjadi biang kerok hancurnya badan jalan akibat aktivitas angkutan material dalam beberapa waktu terakhir.
Informasi yang dihimpun media ini mengungkapkan, kedua CV tersebut diketahui mengangkut material bekros dari wilayah Kalimantan Selatan menuju areal operasional PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Barito Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, aktivitas angkutan itu diduga tidak melalui jalur hauling yang telah ditentukan.
Warga Kecamatan Paju Epat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, semestinya kendaraan pengangkut material menggunakan jalan eks Pertamina sebagaimana arahan perusahaan yang tertuang dalam kesepakatan perusahaan dengan kedua CV tersebut.
“Seharusnya hauling lewat jalan eks Pertamina sesuai ketentuan dari perusahaan PT ISA. Tapi yang terjadi justru lewat jalan kabupaten, makanya cepat rusak,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi ruas jalan menuju Paju Epat kini dipenuhi lubang menganga, aspal terkelupas, dan badan jalan yang amblas di sejumlah titik. Saat hujan turun, jalan berubah menjadi kubangan yang membahayakan pengguna, khususnya pengendara roda dua.
Warga menilai, beban kendaraan bermuatan berat yang melintas setiap hari menjadi faktor utama percepatan kerusakan. Apalagi, jalan tersebut pada dasarnya bukan dirancang untuk menahan lalu lintas truk bertonase tinggi secara intensif.
“Kalau memang sudah ada jalur hauling sendiri, kenapa masih pakai jalan umum? Ini yang jadi pertanyaan kami,” tambah warga tersebut.
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan menertibkan angkutan yang tidak sesuai jalur.
Mereka juga meminta adanya tanggung jawab dari pihak pemegang SPK maupun perusahaan penerima material atas kerusakan infrastruktur yang terjadi.
Menanggapi tudingan tersebut, sebelumnya, management PT ISA, Jaki, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait berupa video yang beredar mengenai dugaan pelanggaran angkutan.
“Video ini sudah sampai juga ke saya, Pak. Untuk itu kami tindak tegas pelanggaran tersebut dengan menghentikan sementara waktu kerja sama angkutan sampai ada komitmen dan list unit untuk menghindari pelanggaran serupa ke depannya,” tegas Jaki.
Ia menambahkan, langkah penghentian sementara itu dilakukan sebagai bentuk evaluasi internal perusahaan agar operasional ke depan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Meski demikian, warga berharap tidak hanya ada penghentian sementara, tetapi juga perbaikan konkret terhadap ruas jalan yang telah terdampak.
Mereka meminta perusahaan bertanggung jawab serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kondisi jalan kembali layak dan aman dilalui.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kedua CV yang tertuding.
Warga berharap persoalan ini tidak berlarut-larut, mengingat jalan kabupaten tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat Paju Epat dan sekitarnya.
Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan kerusakan akan semakin parah dan membebani anggaran daerah untuk perbaikan.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan