Tasikmalaya, MNP – Perumahan tanpa nama yang berada di Kp Cisitu Desa Gunajaya kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya diduga tidak memiliki izin.
Perumahan bodong yang melanggar aturan berdiri ditanah dengan luas sekitar satu hektar diketahui milik Budiman warga Desa Gunajaya.
Parahnya lagi, sekitar 20 unit bangunan rumah sudah terbangun namun hingga saat ini belum mengantongi izin dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu korban, A mengaku tergiur akan informasi tentang rumah subsidi yang berharga murah pada 2022 yang berawal dikenalkan oleh tamannya.
“Karena harganya miring saya bertemu dengan bapak Budiman pemilik perumahan,” ungkap A kepada MNP, Senin (06/02).
A menyebutkan, dirinya telah memberikan DP sebesar Rp 30 juta waktu bulan Pebruari 2022 dan dirinya menyicil sekitar beberapa bulan kalau dijumlahkan sudah mencapai sekitar Rp 38 juta.
Namun anehnya kata A, tidak ada perjanjian tertulis waktu itu apalagi mengikuti prosedur yang disaksikan pihak notaris.
“Bahkan Budiman Pemilik perumahan meminta lagi sebesar Rp 10 juta dengan dalih untuk membereskan bangunan rumah yang saya pesan,” ujarnya A meniru bahasa Budiman.
Terpisah, Kepala Desa Gunajaya Eli Suherman menegaskan, selama berdirinya perumahan tersebut pihak desa tidak pernah ada komunikasi baik terkait perizinan ataupun pemberitahuan secara lisan.
“Kami selaku tim verivikasi dalam penerbitan perizinan tentu harus dilibatkan tidak cukup lisan atau pesan, karena dalam pembikinan perumahan itu jelas harus ada PSU, “jelas Eli kepada awak media saat di pinta keterangan di kantor desa Gunajaya.
Perumahan tanpa ijin tersebut diduga telah memakan korban lima orang yang semuanya telah membayar DP dan sempat menyicil.
Namun, konsumen yang jadi korban itu mengundurkan diri karena tidak mendapatkan kepastian hak kepemilikan. Bersambung (Sn).
![]()









Tinggalkan Balasan