Tindak Tegas! Perumahan ‘Bodong’ di Kp Cisitu Desa Gunajaya diduga Banyak Tipu Konsumen

Senin, 6 Februari 2023 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Perumahan tanpa nama yang berada di Kp Cisitu Desa Gunajaya kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya diduga tidak memiliki izin.

Perumahan bodong yang melanggar aturan berdiri ditanah dengan luas sekitar satu hektar diketahui milik Budiman warga Desa Gunajaya.

Parahnya lagi, sekitar 20 unit bangunan rumah sudah terbangun namun hingga saat ini belum mengantongi izin dari pemerintah.

Salah satu korban, A mengaku tergiur akan informasi tentang rumah subsidi yang berharga murah pada 2022 yang berawal dikenalkan oleh tamannya.

“Karena harganya miring saya bertemu dengan bapak Budiman pemilik perumahan,” ungkap A kepada MNP, Senin (06/02).

A menyebutkan, dirinya telah memberikan DP sebesar Rp 30 juta waktu bulan Pebruari 2022 dan dirinya menyicil sekitar beberapa bulan kalau dijumlahkan sudah mencapai sekitar Rp 38 juta.

Namun anehnya kata A, tidak ada perjanjian tertulis waktu itu apalagi mengikuti prosedur yang disaksikan pihak notaris.

“Bahkan Budiman Pemilik perumahan meminta lagi sebesar Rp 10 juta dengan dalih untuk membereskan bangunan rumah yang saya pesan,” ujarnya A meniru bahasa Budiman.

Terpisah, Kepala Desa Gunajaya Eli Suherman menegaskan, selama berdirinya perumahan tersebut pihak desa tidak pernah ada komunikasi baik terkait perizinan ataupun pemberitahuan secara lisan.

“Kami selaku tim verivikasi dalam penerbitan perizinan tentu harus dilibatkan tidak cukup lisan atau pesan, karena dalam pembikinan perumahan itu jelas harus ada PSU, “jelas Eli kepada awak media saat di pinta keterangan di kantor desa Gunajaya.

Perumahan tanpa ijin tersebut diduga telah memakan korban lima orang yang semuanya telah membayar DP dan sempat menyicil.

Namun, konsumen yang jadi korban itu mengundurkan diri karena tidak mendapatkan kepastian hak kepemilikan. Bersambung (Sn).

Loading

Berita Terkait

Ungkap Jaringan Narkoba Rp235 Miliar, Kapolda Lampung: Tersangka Terancam Hukuman Mati
Jalan Usaha Tani Badampu: Disemprot Obat Rumput di Tengah Isu Proyek Fiktif, Ada Apa Sebenarnya?
Perjuangan Tasikmalaya Turun ke Masyarakat Lewat Aksi Sosial
Miris! Atap Plafon Ditopang Kayu, Ruang Kelas di SDN Lebakgede Tasikmalaya Terancam Ambruk
Setelah Viral Dugaan Proyek Fiktif, Rumput di Lokasi Badampu–Bantayum Mendadak Layu, Ada Apa?
Sederhana Sarat Makna, Isak Haru Warnai Pelepasan 32 Siswa SDN 2 Karang Sambung Tasikmalaya
Satresnarkoba Polres Bartim Ringkus Terduga Pengedar Sabu 1,78 Gram di Tamiang Layang
O2SN Kabupaten Tasikmalaya 2026 Sukses Digelar, Jaring Atlet Potensial Sejak Dini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ungkap Jaringan Narkoba Rp235 Miliar, Kapolda Lampung: Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:42 WIB

Jalan Usaha Tani Badampu: Disemprot Obat Rumput di Tengah Isu Proyek Fiktif, Ada Apa Sebenarnya?

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

Perjuangan Tasikmalaya Turun ke Masyarakat Lewat Aksi Sosial

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:01 WIB

Miris! Atap Plafon Ditopang Kayu, Ruang Kelas di SDN Lebakgede Tasikmalaya Terancam Ambruk

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:04 WIB

Setelah Viral Dugaan Proyek Fiktif, Rumput di Lokasi Badampu–Bantayum Mendadak Layu, Ada Apa?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Perjuangan Tasikmalaya Turun ke Masyarakat Lewat Aksi Sosial

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:40 WIB