Barito Timur, MNP – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa di Gedung Pertemuan Umum Mantawara, Selasa 30 Juli 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah atau Sekda Barito Timur, Panahan Moetar, nampak hadiri Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa DPMD Provinsi Kalteng, Bernie Saputra, Asosten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, Plt. Kadis PMDSos, Osa Awatano, para Camat, dan Kepala Desa se-Barito Timur, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan, yang dibacakan Sekda Bartim, Panahan Moetar, menyampaikan, bahwa batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintah antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang dituangkan dalam bentuk peta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, bahwa tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan aspek yuridis.
Panahan Moetar mengatakan, bahwa penetapan dan penegasan batas desa merupakan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan kortometrik dan atau survey lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.
Dalam pelaksanaan penetapan batas desa, lanjut Panahan Moetar, tim teknis batas desa Kabupaten Barito Timur telah melaksanakan tahapan-tahapan. Yaitu pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, serta pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, serta pembuatan peta batas desa.
“Tahapan yang menjadi sasaran di tahun 2024 ini adalah pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan, dan penentuan posisi batas antar desa,” ujar Panahan Moetar.
Dirinya menyebutkan, bahwa sampai dengan saat ini dengan jumlah 100 desa dan 3 kelurahan di 10 kecamatan yang ada di Barito Timur, baru ada 3 desa yang dilaksanakan penetapan dan penegasan batas antar desa, dan batas segmen belum polygon.
“Dan berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, satu desa satu Peraturan Bupati atau Perbup,” pungkas Panahan Moetar.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan