Pemkab Bartim dan DPMD Kalteng Gelar Kegiatan Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Selasa, 30 Juli 2024 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa di Gedung Pertemuan Umum Mantawara, Selasa 30 Juli 2024.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah atau Sekda Barito Timur, Panahan Moetar, nampak hadiri Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa DPMD Provinsi Kalteng, Bernie Saputra, Asosten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, Plt. Kadis PMDSos, Osa Awatano, para Camat, dan Kepala Desa se-Barito Timur, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan, yang dibacakan Sekda Bartim, Panahan Moetar, menyampaikan, bahwa batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintah antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang dituangkan dalam bentuk peta.

Ia menjelaskan, bahwa tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan aspek yuridis.

Panahan Moetar mengatakan, bahwa penetapan dan penegasan batas desa merupakan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan kortometrik dan atau survey lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.

Dalam pelaksanaan penetapan batas desa, lanjut Panahan Moetar, tim teknis batas desa Kabupaten Barito Timur telah melaksanakan tahapan-tahapan. Yaitu pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, serta pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, serta pembuatan peta batas desa.

“Tahapan yang menjadi sasaran di tahun 2024 ini adalah pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan, dan penentuan posisi batas antar desa,” ujar Panahan Moetar.

Dirinya menyebutkan, bahwa sampai dengan saat ini dengan jumlah 100 desa dan 3 kelurahan di 10 kecamatan yang ada di Barito Timur, baru ada 3 desa yang dilaksanakan penetapan dan penegasan batas antar desa, dan batas segmen belum polygon.

“Dan berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, satu desa satu Peraturan Bupati atau Perbup,” pungkas Panahan Moetar.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru