Barito Timur, MNP – Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan resmi melayangkan somasi terbuka kepada salah satu tokoh wanita inisial PG terkait masalah utang piutang yang tak kunjung dibayar.
Advokat Bias Layar SH saat dikonfirmasi Media ini via WhatsApp mengatakan, PG meminjam uang kepada Ary Egahni, sebesar Rp. 2,750 miliar untuk keperluan biaya politik pada Pilkada Kalteng 2020 lalu.
Adapun total nominal yang dipinjam oleh (PG) sebesar Rp.2,750 miliar. Awalnya PG meminjam sebesar Rp.500 juta, lalu meminjam lagi sebanyak Rp.2 miiliar dan terakhir meminjam uang Rp.250 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan (PG) meminjam uang kepada klien kami sebesar Rp.2,750 miliar dan sampai saat ini belum dikembalikan, bukti-bukti peminjaman tersebut semuanya sudah ada pada kami, dan itu menjadi dasar untuk menyelesaikan perkara klien kami ini,” ungkapnya.
Pada tahun 2021, klien kami Ary Egahni sudah memperingatkan saudari PG membayar utangnya. Langkah persuasif dengan melayangkan somasi tertutup kepada saudari PG sebanyak dua kali juga dilakukan.
Namun itikad baik tersebut tidak diindahkan. Oleh karena itu kita (Senin, 29 Juli 2024) kembali melayangkan somasi terbuka sekaligus terakhir.
“Artinya, apabila saudari PG tidak mengindahkan somasi terbuka ini maka Tim kami akan menempuh upaya hukum dan untuk itu kami berikan waktu selama satu minggu sampai dengan 5 Agustus 2024 untuk saudari PG menyelesaikan utang piutangnya ,” Kata Bias Layar.
Media ini sudah konfirmasi kepada (PG) via whatsApp namun sampai berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan