Terapkan Asas Ne Bis In Idem, Hakim PN Tasikmalaya Tolak Gugatan Ratusan Juta ACC Finance 

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya menjatuhkan putusan menolak atau menyatakan gugatan PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) tidak dapat diterima dalam perkara melawan seorang nasabah berinisial NH. Putusan ini dibacakan dalam sidang akhir di PN Kota Tasikmalaya, Kamis (12/02/2026).

Dalam gugatannya, perusahaan pembiayaan raksasa tersebut menuntut ganti rugi materiil yang fantastis kepada NH, yakni sebesar Rp 399.794.500,-.

Namun, Majelis Hakim menilai gugatan tersebut melanggar asas Ne Bis In Idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang dituntut atau diadili dua kali atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum NH, Asep Iwan Restiawan, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Sejak awal, ia menilai gugatan yang dilayangkan pihak ACC Finance sangat tidak manusiawi dan terkesan mengada-ada.

“Bayangkan saja, nasabah berutang untuk beli mobil dan sudah membayar sebagian angsuran. Mobilnya sudah ditarik oleh pihak ACC, namun mereka masih meminta pengadilan menyita rumah nasabah karena alasan denda. Ini ibarat peribahasa ‘beli ayam hilang sapi’. Mau beli mobil, uang angsuran hilang, mobil hilang, dan rumah pun hampir hilang,” ujar Asep kepada media.

Asep berharap putusan ini menjadi pembelajaran berharga bagi perusahaan pembiayaan agar tidak bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat di kemudian hari.

Senada dengan Asep, Hendi Haryadi, S.H., yang juga tim kuasa hukum NH, menyoroti ketidakprofesionalan pihak penggugat dalam perkara ini. Menurutnya, penerapan asas Ne Bis In Idem oleh hakim menunjukkan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Putusan yang menyatakan gugatan penggugat (A Quo) tidak dapat diterima karena Ne Bis In Idem ini menandakan bahwa pihak penggugat tidak profesional dan gugatannya tidak beralasan,” tegas Hendi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak konsumen terhadap tindakan eksekusi dan tuntutan hukum ganda dari lembaga pembiayaan. Dengan adanya putusan ini, nasabah NH dinyatakan bebas dari tuntutan materiil ratusan juta yang diajukan oleh pihak ACC Finance.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

MWC NU Cisayong dan Ponpes Idrisiyyah Perkuat Aswaja Lewat Yaumul Ijtima dan Halal Bihalal
SMPN 2 Sukaratu Gelar Edufair Perdana, Gandeng 25 Sekolah untuk Masa Depan Siswa
Usut Tuntas Hilangnya Mesin Mobil Dinas, Inspektorat: Terbukti Melanggar, Sanksi Berat Menanti!
Cerdas Berliterasi, Unggul Bernumerasi: Disdik Garut Cetak Generasi Kuat Lewat LCC 2026
Sinergi Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam: Perjuangkan Perbaikan Jalan Koridor CPO ke Pusat
Demi Keamanan Warga, Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Saat Patroli Malam 
Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Menguatkan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS
Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Baru Pejabat Utama di Lingkungan Polres Jeneponto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:28 WIB

MWC NU Cisayong dan Ponpes Idrisiyyah Perkuat Aswaja Lewat Yaumul Ijtima dan Halal Bihalal

Rabu, 15 April 2026 - 22:09 WIB

SMPN 2 Sukaratu Gelar Edufair Perdana, Gandeng 25 Sekolah untuk Masa Depan Siswa

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WIB

Usut Tuntas Hilangnya Mesin Mobil Dinas, Inspektorat: Terbukti Melanggar, Sanksi Berat Menanti!

Rabu, 15 April 2026 - 18:52 WIB

Cerdas Berliterasi, Unggul Bernumerasi: Disdik Garut Cetak Generasi Kuat Lewat LCC 2026

Rabu, 15 April 2026 - 18:41 WIB

Sinergi Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam: Perjuangkan Perbaikan Jalan Koridor CPO ke Pusat

Berita Terbaru