Terapkan Asas Ne Bis In Idem, Hakim PN Tasikmalaya Tolak Gugatan Ratusan Juta ACC Finance 

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya menjatuhkan putusan menolak atau menyatakan gugatan PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) tidak dapat diterima dalam perkara melawan seorang nasabah berinisial NH. Putusan ini dibacakan dalam sidang akhir di PN Kota Tasikmalaya, Kamis (12/02/2026).

Dalam gugatannya, perusahaan pembiayaan raksasa tersebut menuntut ganti rugi materiil yang fantastis kepada NH, yakni sebesar Rp 399.794.500,-.

Namun, Majelis Hakim menilai gugatan tersebut melanggar asas Ne Bis In Idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang dituntut atau diadili dua kali atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum NH, Asep Iwan Restiawan, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Sejak awal, ia menilai gugatan yang dilayangkan pihak ACC Finance sangat tidak manusiawi dan terkesan mengada-ada.

“Bayangkan saja, nasabah berutang untuk beli mobil dan sudah membayar sebagian angsuran. Mobilnya sudah ditarik oleh pihak ACC, namun mereka masih meminta pengadilan menyita rumah nasabah karena alasan denda. Ini ibarat peribahasa ‘beli ayam hilang sapi’. Mau beli mobil, uang angsuran hilang, mobil hilang, dan rumah pun hampir hilang,” ujar Asep kepada media.

Asep berharap putusan ini menjadi pembelajaran berharga bagi perusahaan pembiayaan agar tidak bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat di kemudian hari.

Senada dengan Asep, Hendi Haryadi, S.H., yang juga tim kuasa hukum NH, menyoroti ketidakprofesionalan pihak penggugat dalam perkara ini. Menurutnya, penerapan asas Ne Bis In Idem oleh hakim menunjukkan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Putusan yang menyatakan gugatan penggugat (A Quo) tidak dapat diterima karena Ne Bis In Idem ini menandakan bahwa pihak penggugat tidak profesional dan gugatannya tidak beralasan,” tegas Hendi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak konsumen terhadap tindakan eksekusi dan tuntutan hukum ganda dari lembaga pembiayaan. Dengan adanya putusan ini, nasabah NH dinyatakan bebas dari tuntutan materiil ratusan juta yang diajukan oleh pihak ACC Finance.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dari Ruang Redaksi ke Kampus, SWI dan UMJ Bangun Masa Depan Wartawan Indonesia
Pelayanan DLH Enrekang Amburadul: Sampah Tak Diangkut, Warga Buang Sembarangan di BNI dan Pasar
Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga Desa Tambak Galang Dana, Siapkan Perlombaan
Jaga Kesehatan, Ibu-ibu RT 02/RW 01 Desa Tambak Rutin Olahraga Bola Voli 
Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton Jagung
TMMD Ke-129, Kodim Tasikmalaya dan PLN Pasang KWH Listrik untuk Warga Parungponteng
Sempat Tutup Dua Minggu, Togel di Batang Asam Kembali Buka: Ada Apa APH Polres Tanjabbar?
Pasca Identifikasi Tim INAFIS, Misteri Mayat di Tol KM 306 Pemalang Akhirnya Terkuak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Dari Ruang Redaksi ke Kampus, SWI dan UMJ Bangun Masa Depan Wartawan Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Pelayanan DLH Enrekang Amburadul: Sampah Tak Diangkut, Warga Buang Sembarangan di BNI dan Pasar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga Desa Tambak Galang Dana, Siapkan Perlombaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Jaga Kesehatan, Ibu-ibu RT 02/RW 01 Desa Tambak Rutin Olahraga Bola Voli 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton Jagung

Berita Terbaru

Berita terbaru

Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton Jagung

Sabtu, 1 Agu 2026 - 16:21 WIB