BARITO TIMUR, MNP — Polemik dugaan praktik “tambang lipat” di wilayah Desa Betang Nalong, Kecamatan Patangkep Tutui, kian memanas dan membuka dua versi yang saling bertolak belakang.
Di satu sisi, pelaku usaha mengklaim seluruh aktivitas legal. Di sisi lain, pemegang IUP justru menyatakan tidak pernah memberikan izin.
Publik pun dibuat bertanya, siapa yang sebenarnya bermain di dalam wilayah tambang ini?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur CV SEGA, Asmadi Ranji, tampil ke publik membantah keras tudingan adanya praktik tambang ilegal di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV Hutan Kalimantan (HK).
“Kita bekerja sesuai aturan. Semua dokumen lengkap dan aktivitas kami berada dalam area IUP HK dengan izin resmi,” tegas Asmadi dalam klarifikasinya di Tamiang Layang, Kamis (09/04/2026).
Ia mengaku kegiatan tambang telah berjalan sekitar tiga tahun dengan luasan mencapai 300 hektare.
Menurutnya, tidak ada persoalan hukum maupun pelanggaran selama operasional berlangsung. Bahkan, pihaknya disebut telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memulai aktivitas.
Namun, pernyataan itu justru berseberangan dengan keterangan pemegang IUP, Hengky A. Garu alias Amber.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk melakukan aktivitas penambangan di area yang kini dipersoalkan.
“IUP kami resmi dan masih berlaku. Tapi kami tidak pernah mengeluarkan SPK kepada pihak mana pun,” tegas Hengky.
Ia mengungkapkan, polemik ini berawal dari kesepakatan lama pada 2018 dengan seseorang bernama Rian yang mengklaim sebagian lahan dalam IUP sebagai milik keluarganya.
Saat itu, Rian sempat diberikan ruang bekerja dengan kesepakatan tertentu. Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak terbukti.
“Kesepakatan itu sudah tidak berlaku. Tapi sekarang masih ada oknum yang memanfaatkannya, bahkan mengaku pegang SPK. Itu tidak benar,” ungkapnya.
Hengky juga menegaskan bahwa aktivitas di lapangan, khususnya yang berada tak jauh dari jalan Pertamina, tidak pernah mendapat persetujuan perusahaan maupun arahan dari Kepala Teknik Tambang (KTT).
Di tengah silang pernyataan tersebut, fakta di lapangan justru memicu kekhawatiran warga. Aktivitas tambang yang diduga berlangsung sangat dekat dengan jalan dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum dan instansi teknis segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Publik menuntut kejelasan: apakah aktivitas tersebut benar legal seperti klaim pelaku usaha, atau justru ilegal seperti yang disinyalir pemegang IUP dan warga?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi berwenang terkait status RKAB maupun keabsahan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Jika dibiarkan, polemik ini bukan hanya berpotensi memicu konflik hukum, tetapi juga membuka celah kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan masyarakat.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan