Barito Timur, MNP – Warga yang tergabung dalam Tim 9 menolak PT. Sinar Tambang Utama ditahun 2007 memprotes Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Batu bara.
Hal itu lantaran atas terbitnya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. Sinar Tambang Utama (STU) tahun 2022 diwilayah Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hengky A. Garu/Amber selaku Koordinator Tim 9 pada media ini Sabtu 4 April 2024 dikediamannya membenarkan telah berkirim surat kepihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Batu bara di Jakarta, dan suratnya diantar setangan tanggal 3 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar bahwa tanggal 3 Mei 2024 kami mengantar surat setangan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Batu bara di Jakarta,” terang Hengky.
Hengky pun menceritakan bahwa awal peristiwa penolakan warga 3 Desa yang ia pimpin ditahun 2007 karena adanya ucapan dari manajemen PT. Sinar Tambang Utama ada unsur penghinaan bagi masyarakat lokal.
“Disamping ada informasi dari Pemerintah bahwa PT. Sinar Tambang Utama diduga lalai dalam kewajiban yaitu bluck sampling batu bara sebanyak 100 ribu metric ton,” ungkapnya.
Selaku Koordinator Tim, Hengky yang tergabung di 3 Desa tersebut meminta agar Kementrian Energi Sumber Daya Mineral dan Batu bara mempertimbangkan untuk meningkatkan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi.
“Kami minta Kementerian mempertimbangkan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Sinar Tambang Utama diwilayah Kecamtan Patangkep Tutui,” tutupnya.
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan
Sumber Berita : Patraindonesia.com