Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Senin, 4 Juli 2022 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggelar pemutihan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus untuk meringankan masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor.

Keringanan dimaksudkan agar masyarakat yang telat membayar pajak bisa melunasinya tanpa dikenakan denda.

Namun pemutihan tidak hanya sampai di situ. Menurut situs Bapenda Jabar ada lima program pemutihan pajak kendaraan tahun ini, yaitu:

1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat

3. Bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok PKB dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

– Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)

– Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)

– Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)

– Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)

– Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen)

5. Diskon Bea Balik Nama I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan

Pemutihan ini dijelaskan berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

1. Persyaratan

– STNK Asli

– E-KTP Asli

– SKKP/SKPD Terakhir

– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

2. Mekanisme

Wajib Pajak melakukan:
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif

– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran

– Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB
Wajib Pajak melakukan:

– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran

– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

3. Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan:

– STNK Asli

– E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)

– SKKP/SKPD Terakhir

– BPKB Asli

– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai)

– Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan

– Bukti Hasil Cek Fisik

– Semua Berkas difotokopi
Mekanisme

Wajib Pajak melakukan:

– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo/Gudang Arsip

– Pengecekan Fisik Kendaraan

– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan

– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi

– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif

– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran
Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB
Wajib Pajak melakukan:

– Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran

– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan

– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru. (Net)

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Maxim Dinilai Hina DPRD, Tolak Audiensi: Surat Undangan Dikembangkan 
Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia, S.E. Sosialisasikan Empat Pilar dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat
Bupati Abdusy Syakur Resmikan Klinik Utama Mata Cicendo Garut 
Kadisnakertrans Garut Lepas 40 Peserta Magang ke Jepang
Warga Geram Datangi Pemkot Tasikmalaya, Belasan Tahun Jalan Rusak Tidak Diperbaiki 
BKPSDM Kab Tasikmalaya Kena Semprot, Penunjukan Jabatan Plt Sarat Nepotisme 
DLH Kota Tasikmalaya akan Pertimbangkan Sukwan sebagai Tenaga Outsourcing
Wabup Mutsyuhito Solin Tepung Tawari Para Calon Jemaah Haji Pakpak Bharat yang Berangkat ke Tanah Suci 

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 23:05 WIB

Perusahaan Maxim Dinilai Hina DPRD, Tolak Audiensi: Surat Undangan Dikembangkan 

Selasa, 29 April 2025 - 22:52 WIB

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia, S.E. Sosialisasikan Empat Pilar dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Selasa, 29 April 2025 - 22:40 WIB

Bupati Abdusy Syakur Resmikan Klinik Utama Mata Cicendo Garut 

Selasa, 29 April 2025 - 22:34 WIB

Kadisnakertrans Garut Lepas 40 Peserta Magang ke Jepang

Selasa, 29 April 2025 - 22:11 WIB

Warga Geram Datangi Pemkot Tasikmalaya, Belasan Tahun Jalan Rusak Tidak Diperbaiki 

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bupati Abdusy Syakur Resmikan Klinik Utama Mata Cicendo Garut 

Selasa, 29 Apr 2025 - 22:40 WIB

Berita terbaru

Kadisnakertrans Garut Lepas 40 Peserta Magang ke Jepang

Selasa, 29 Apr 2025 - 22:34 WIB