TASIKMALAYA, MNP — Akses terhadap keadilan tak semestinya berhenti di ruang sidang atau terbentur kemampuan ekonomi.
Di tengah persoalan hukum yang bisa muncul di lingkungan masyarakat, 32 paralegal dari berbagai kelurahan di Kota Tasikmalaya kini resmi mengantongi sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Rapat BPKAD Kota Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026), dan dihadiri Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd. Diky Candra Negara, jajaran Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Tasikmalaya, serta para penerima sertifikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran para paralegal tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh edukasi, informasi, dan akses awal terhadap bantuan hukum, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra Negara, menyambut positif kehadiran paralegal di tingkat kelurahan. Menurutnya, keberadaan mereka dapat memperpendek jarak masyarakat dengan pengetahuan dan akses terhadap hukum.
“Kami menyambut baik hadirnya Paralegal di kelurahan. Ini merupakan langkah luar biasa untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat dan membantu menyelesaikan permasalahan warga secara bijak sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih tinggi,” ujar Diky
Ketua PBH Peradi Kota Tasikmalaya, Mochamad Ismail, S.H., M.H., menjelaskan 32 peserta tersebut telah menjalani pelatihan selama satu bulan dengan materi dasar hukum sebelum dinyatakan lulus dan menerima sertifikat.
“Setelah mengikuti pelatihan selama satu bulan dengan materi tentang hukum, mereka dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat Paralegal,” jelas Ismail.
Justru setelah sertifikat diterima, tanggung jawab para paralegal dimulai.
Mereka diharapkan mampu menjadi penghubung awal antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum, terutama ketika warga menghadapi persoalan yang membutuhkan pemahaman mengenai hak, kewajiban, maupun langkah hukum yang dapat ditempuh.
Ismail menegaskan, tugas utama paralegal adalah membuka akses terhadap keadilan (access to justice) di tengah masyarakat.
Persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan melalui musyawarah diharapkan dapat ditangani lebih awal di tingkat lingkungan atau kelurahan, tanpa serta-merta berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.
Ismail juga menegaskan bahwa paralegal bukan advokat. Peran mereka lebih diarahkan pada pemberian informasi, edukasi, serta membantu membuka akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum sesuai kewenangannya.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan yang telah ditentukan.
“Paralegal ini sifatnya non-advokat untuk memberikan akses kepada para pencari keadilan di lingkungan masyarakat yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, dibuktikan dengan SKTM, BPJS Kesehatan, dan tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya.
Skema tersebut menjadi penting karena persoalan biaya dapat menjadi salah satu kendala bagi masyarakat ketika membutuhkan bantuan atau informasi hukum.
Dengan adanya paralegal di tingkat kelurahan, warga diharapkan tidak lagi ragu mencari informasi ketika menghadapi persoalan hukum.
Sebaliknya, masyarakat dapat memperoleh pemahaman awal mengenai persoalan yang dihadapi dan mengetahui jalur penyelesaian yang sesuai.
Ismail berharap keberadaan 32 paralegal tersebut mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Tasikmalaya.
Mereka diharapkan tidak hanya memahami hak dan kewajiban, tetapi juga mampu mendorong penyelesaian persoalan secara damai dan kekeluargaan sepanjang perkara tersebut memang memungkinkan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
“Harapan kami, dengan adanya Paralegal ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Mereka menjadi perpanjangan tangan kami di kelurahan untuk memberikan penyuluhan hukum dan membantu warga yang membutuhkan,” pungkasnya.
Dengan demikian, penyerahan sertifikat bukan sekadar agenda administratif. Tantangan sebenarnya adalah memastikan 32 paralegal tersebut benar-benar hadir dan berfungsi ketika masyarakat membutuhkan akses informasi serta bantuan hukum.
Sebab, ukuran keberhasilan program bukan semata berapa banyak sertifikat yang dibagikan, melainkan seberapa jauh masyarakat—terutama warga tidak mampu—merasakan bahwa hukum dapat diakses tanpa harus terlebih dahulu terbentur persoalan biaya.
Keberadaan paralegal di kelurahan pun diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran hukum dari tingkat paling dekat dengan masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara tepat sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan