Somasi Tidak digubris Bank Mandiri, Nasabah Akhmad Wahyudin Ancam Lapor OJK

Sabtu, 16 September 2023 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggunan di Bank Mandiri Tidak Aman?

Barito Timur, MNP – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sepertinya enggan laksanakan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya walaupun warga Desa Netampin bernama, Akhmad Wahyudin (47) sudah menyampaikan somasi kepada pihak Bank Mandiri untuk mendapatkan hak-haknya berdasarkan putusan pengadilan yang ada namun tetap tak digubris.

Ahkmad Wahyudin mengungkapkan, bahwa dirinya sudah berupaya dengan niat baik menyampaikam somasi kepada PT Bank Mandiri cabang Ampah, terkait perkara antara dirinya dengan Bank Mandiri yang sudah berjalan lama dan telah memiliki putusan yang berkekuatan tetap atau incraht.

Setelah melalui putusan pengadilan negeri Tamiang Layang, Pengadilan tinggi Palangka Raya dan putusan Mahkamah Agung.

Ahkmad Wahyudin mengaku sudah berupaya dengan niat baik agar pihak bank mandiri, bisa memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan yang sudah incraht menyampaikan somasi ke pihak Bank Mandiri.

“Namun pihak bank Mandiri menolak untuk memenuhinya, oleh karenanya dalam waktu dekat saya juga akan melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan sangsi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ucapnya Jumat (15/9/2023).

Akhmad Wahyudin menegaskan untuk memperjuangkan hak-haknya, dirinya bersama istri mendatangi pengadilan Negeri Tamiang Layang, untuk menyampaikan surat permohonan eksekusi terhadap Bank Mandiri yang tidak mau menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini, saya bersama isteri menyampaikan surat permohonan eksekusi Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang,” tegas Ahkmad Wahyudin.

Dirinya menerangkan, pengalaman berurusan dengan bank mandiri selalu berbelit-belit dan tidak aman, bila ada anggunan seperti sertifikat atau surat berharga lainnya. Hal ini terbukti sebut Akhmad Wahyudin atas perkara yang dialaminya.

“Menurut saya, tidak aman jika ada anggunan seperti sertifikat di Bank Mandiri. Ini sudah saya alami sendiri, dan saya berharap jangan ada korban lain lagi,” bebernya.

Sementara itu, kepala Cabang Bank Mandiri (persero) Tbk Ampah, Andrey saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, masih bungkam terkait tanggapannya atas permohonan eksekusi yang dilayangkan Akhmad Wahyudin ke Pengadilan Negwri Tamiang Layang, tidak ada balasan dan hanya dibaca saja centang biru.

Dari informasi yang didapat perkara antara Akmad Wahyudin dengan tergugat Bank Mandiri, cabang Ampah sudah sejak tahun 2016 silam.

Hal itu berawal Akmad Wahyudin yang merupakan nasabah Bank Mandiri mengajukan permohonan kredit dan dipenuhi pihak Bank Mandiri dengan anggunan sertifikat rumah milik orangtuanya.

Sekitar satu tahun kemudian, Akhmad Wahyudin bisa membayar semua angsuran kredit atau lunas sebelum jatuh temponya. Sehingga Akmad Wahyudin berupaya untuk mengambil kembali sertifikat yang dianggunkan, namun tak bisa dipenuhi Bank Mandiri, dengan berbagai alasan.

Tak ingin sertifikat hak milik keluarganya tak kembali, kemudian Akmad Wahyudin melayangkan gugatan kepada Bank Mandiri, di Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada tanggal 20 April 2016 dengan nomor 8/pdt.G/PN TML.

Berdasarkan putusan pengadilan negeri Tamiang Layang, tanggal 12 Oktober 2016 diantara mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menyatakan sah secara menurut hukum bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum berupa tidak menyerahkan SHM nomor 14/Desa Netampin, atas nama Urhan. Anggunan milik pengugat sejak tanggal 15 Mei 2015.

Tak puas dengan putusan PN Tamiang Layang kemudian Pihak Bank Mandiri melakukan upaya banding di PT Palangka Raya, nomor 81/PDT/2016/PT.PLK dan diputuskan pada tanggal 16 Februari 2017, dengan bunyi amar putusan menguatkan putusan PN Tamiang Layang nomor 8/pdt.G/PN TM.

Berdasarkan putusan pengadilan negeri Tamiang Layang, tanggal 12 Oktober 2016.Tak sampai disitu, pihak mandiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, 21 Maret2017 dan dengan nomor kasasi 1784 K/pdt/2017.

Lalu diputuskan 26 September 2017, dengan bunyi amar putusan Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk , di Jakarta. Cq pimpinan wilayah IX PT Bank Mandiri di Banjarmasin, cq Pimpinan cabang Bank Mandiri (Persero) di Palangkaraya, cq kepala cabang Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang MMU Ampah.

Loading

Penulis : Adi Suseno/YSY

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

MWC NU Cisayong dan Ponpes Idrisiyyah Perkuat Aswaja Lewat Yaumul Ijtima dan Halal Bihalal
SMPN 2 Sukaratu Gelar Edufair Perdana, Gandeng 25 Sekolah untuk Masa Depan Siswa
Usut Tuntas Hilangnya Mesin Mobil Dinas, Inspektorat: Terbukti Melanggar, Sanksi Berat Menanti!
Cerdas Berliterasi, Unggul Bernumerasi: Disdik Garut Cetak Generasi Kuat Lewat LCC 2026
Sinergi Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam: Perjuangkan Perbaikan Jalan Koridor CPO ke Pusat
Demi Keamanan Warga, Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Saat Patroli Malam 
Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Menguatkan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS
Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Baru Pejabat Utama di Lingkungan Polres Jeneponto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:28 WIB

MWC NU Cisayong dan Ponpes Idrisiyyah Perkuat Aswaja Lewat Yaumul Ijtima dan Halal Bihalal

Rabu, 15 April 2026 - 22:09 WIB

SMPN 2 Sukaratu Gelar Edufair Perdana, Gandeng 25 Sekolah untuk Masa Depan Siswa

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WIB

Usut Tuntas Hilangnya Mesin Mobil Dinas, Inspektorat: Terbukti Melanggar, Sanksi Berat Menanti!

Rabu, 15 April 2026 - 18:52 WIB

Cerdas Berliterasi, Unggul Bernumerasi: Disdik Garut Cetak Generasi Kuat Lewat LCC 2026

Rabu, 15 April 2026 - 18:41 WIB

Sinergi Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam: Perjuangkan Perbaikan Jalan Koridor CPO ke Pusat

Berita Terbaru