Labuhan Batu Utara, MNP – Aksi premanisme menimpa wartawan di Provinsi Sumatera Utara oleh pria gondrong sambil membawa senjata tajam.
Kejadian sekitar pukul 20.00 Wib ketika dari tim awak media lagi asik beristirahat sambil menikmati hidangan santap makan malam di sebuah warung makan pecel lele.
Tiba – tiba muncul salah lelaki berambut gondrong, dengan gaya seperti jagoan mengendari sepeda motor jenis Honda Mega Pro, dengan ngegas kendaraannya tepatnya dipinggir jalan lintas Sumatera Utara, Rabu (15/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ocehannya, pria ini mengaku pelansir BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU nomor 14. 214. 246, di wilayah Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Salah satu wartawan Kaperwil Sumatra Utara Junaidi Pane menyebut, mungkin tujuan pria gondrong tersebut ngegas motor terus terusan agar pihak media terpancing suasana.
Tak lama kemudian suasana semakin memanas, ketika dari oknum pelansir berinisial P ini datang kembali dengan menenteng sebuah parang tajam di pinggangnya di atas motor miliknya.
“Pria ini melontarkan kata – kata kasar didepan tim wartawan, dengan mengatakan bahwa kalian adalah para wartawan anjing,” ucap P dengan penuh emosi.
Akan tetapi hal tersebut tidak direspon oleh tim wartawan, karena sebetulnya awal media tidak takut dan tak ada gunanya melayani gaya preman tersebut.
“Selain saya, pada saat kejadian bersama tim para wartawan Khairul Anam selaku pimpinan redaksi dan juga para Kabiro perwakilan daerah,” jelas Junaidi.
Namun sayangnya, dari kejadian tersebut tidak disadari oleh oknum Pelansir berinisial P si rambut gondrong ini, karena selama kejadian di lokasi telah terekam kamera tersembunyi wartawan.
Ketika situasi semakin memanas, oknum Pelansir si rambut gondrong itu terus memprovokasi para wartawan dengan ucapan menghina.
“Kenapa kalian ganggu saya yang melakukan melansir BBM untuk cari makan , kalau mau kalian usik atau mau kalian laporkan, itu para bandar narkoba yang ada disini,” ungkap Junaidi menirukan perkataan si rambut gondrong.
“Saya tau semua siapa saja bandar nanti akan saya tunjukkan ucap P, si rambut gondrong ini dengan nada tinggi,” beber oknum tersebut.
Namun merasa suasana ini sudah tidak lagi bisa diredakan, bahkan semakin memanas, kemudian Pimpinan Redaksi wartawan Khairul Anam, seketika itu juga langsung menelepon pihak kepolisian setempat Polsek setempat melalui Kanit Polsek.
“Seketika Kanit begitu menerima telepon tentang kejadian tersebut, tidak lama kurang lebih 30 menit pihak kepolisian langsung turun ke lokasi atas perintah sang Kanit,” ungkap Khairul Anam.
“Kami harap untuk selanjutnya cepat atau lambat perkara ini dibawa keranah hukum melalui polsek atau bahkan ke Polda Sumut,” harapnya.
Karena hal tersebut diduga sudah perbuatan yang melawan tindakan hukum sesuai Pasal 369 ayat (1) KUHP , pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara.
Menurut Khairul Anam pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan. bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sesuai aturan , mengusir wartawan saat melakukan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers ( UU Pers ) yakni pasal pasal 18 ayat (1) UU pers
Dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Agar kedepannya tidak ada lagi gaya – gaya premanisme terhadap para wartawan,” ujar Khairul Anam selaku pimpinan redaksi tuturnya dengan nada santai.
Namun ketika dari Humas lapangan SPBU datang ke lokasi kejadian pihaknya menjelaskan bahwa selama ini dari SPBUnya tidak pernah kami izinkan ada para pelansir BBM, karena sudah menggunakan aplikasi Barcode BBM.
Lantaran itu, apabila nantinya ada temuan dan terbukti dari pihak operator SPBU yang melanggar aturan, melayani pelansir BBM maka akan dipecat langsung.
“Apabila ada temuan dan pengakuan dari pelansir maka itu semua bisa kita pastikan itu pekerjaan para pelansir yang mengelabui petugas SPBU dengan mencuri – curi waktu ketika pekerja SPBU sudah ganti Sip kerja,” ujar Humas SPBU yang tak disebutkan namanya ini.
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan