TASIKMALAYA, MNP – Kemudahan teknologi komunikasi melalui telepon genggam (HP) kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern.
Namun di balik manfaatnya, tersimpan potensi penyalahgunaan yang dapat berujung pada persoalan serius bahkan menyeret ke ranah hukum.
Hal inilah yang kini menjadi sorotan di wilayah Kampung Rengrang, Kelurahan Leuwiliang Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini melibatkan dua individu berinisial IM dan IN, yang awalnya terhubung dalam urusan utang-piutang.
Hubungan yang semula bersifat finansial tersebut diduga berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih kompleks dan sensitif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IM diduga melakukan pendekatan intens terhadap IN saat proses penagihan utang berlangsung.
Komunikasi yang awalnya formal perlahan berubah menjadi lebih personal.
Dalam situasi yang disebut-sebut diwarnai tekanan dan rayuan, hubungan tersebut diduga berlanjut pada interaksi yang tidak pantas.
Puncaknya, IM diduga meminta IN melakukan video call dengan memperlihatkan bagian tubuh yang bersifat privat.
Dugaan ini mencuat setelah suami IN, berinisial IY, mulai menaruh kecurigaan.
Kecurigaan tersebut berawal dari percakapan mencurigakan yang secara tidak sengaja terdengar oleh adik IY, yang kemudian melaporkannya.
Menindaklanjuti hal itu, IY melakukan penelusuran terhadap ponsel milik IN.
Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah percakapan yang mengarah pada dugaan hubungan tidak wajar antara IN dan IM.
Merasa dirugikan, IY kemudian membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan menggandeng kuasa hukum Buana Yudha, S.H., M.H., dari kantor hukum BY & Rekan , Senin (20/04/2026).
Kuasa hukum IY diketahui telah dua kali mendatangi kediaman IM untuk meminta klarifikasi. Pertemuan akhirnya terlaksana dengan difasilitasi Ketua RW setempat, Koswara.
Dalam pertemuan tersebut, IM dikabarkan mengakui adanya komunikasi melalui video call serta beberapa kali pertemuan langsung dengan IN.
Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari pihak IM untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kondisi ini mendorong pihak IY mempertimbangkan langkah hukum sebagai tindak lanjut.
Dari perspektif hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Apabila terbukti terdapat unsur tekanan atau paksaan, kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain pun terbuka.
Selain itu, dari sisi rumah tangga, kasus ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi perdata, termasuk gugatan terkait pelanggaran kesetiaan dalam perkawinan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecanggihan teknologi tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga risiko besar jika tidak digunakan secara bijak.
Publik diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital, karena satu langkah keliru dapat berujung panjang bahkan hingga ke meja hijau.
![]()
Penulis : Arrie Haryadi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan