Tasikmalaya, MNP – Berawal dari alasan untuk membalik namakan sertifikat, inisal DCF (36) warga Jl. Jendral Sudirman No.74, RT.003, RW 001, Desa Ciamis, Kec. Ciamis Kab. Ciamis, kini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya DCF diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap insial MW (32) Warga Jl. Raya Barat, No 170, RT.01 RW. 017, Desa Singaparna, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya.
Kronologisnya, DCF datang ke rumah beserta inisial M dan A menawarkan proses untuk balik nama Sertifikat, bahkan menawarkan penghapusan Slip OJK atau BI Cheking.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku juga menjanjikan balik nama beres asal ada uang dengan tidak dicicil dan merayu korban bisa cepat dengan menyanggupi dua Minggu beres.
MW selaku korban atau pelapor mengaku sudah mengeluarkan biaya awal Rp 15.800.000, selanjutnya DCF minta lagi uang dengan alasan ada biaya tambahan seperti pajak dan lain lain itu kurang lebih Rp. 52.900.000.
“Sekarang janji sertifikat dua Minggu sampai saat ini belum selesai bahkan prosesnya pun tidak tahu sejauh mana dan ini sudah mau 3 bulan,” ucap MW kepada wartawan, Senin (28/04/2025).
MW menyebut, dari komunikasi juga kadang bisa kadang enggak, banyak sekali alasan, kadang bilang di Pangandaran atau di Solo.
“Kita sudah beberapa kali menempuh secara kekeluargaan tetapi tidak ada penyelesaiannya. Oleh karena itu saya melaporkan DCF ke pihak berwajib melalui kuasa hukum,” tegas MW.
Di tempat sama Yosi salah satu penerima kuasa menambahkan, pihaknya sudah mencoba melakukan dengan cara persuasif dan toleransi kepada terlapor, tetapi semuanya tidak menyelesaikan permasalahan tersebut.
Awalnya Yosi sudah memberikan toleransi kepada inisial DCF, bahkan dirinya dengan surat pernyataan di atas materai akan mengembalikan dan itu jatuh temponya di tanggal 25 April kemarin.
“Akan tetapi sampai saat sekarang, DCF seolah olah menghindar, oleh karena itu kita mengambil langkah melalui jalur hukum,” jelas Yosi.
Di singgung dengan tuntutan, Yosi mengatakan, pihaknya menuntut terlapor dengan pasal penipuan dan penggelapan dan melakukan laporan kepada Polres Tasikmalaya di tanggal 25 April 2025, dengan tuntutan pasal 378 KUHP yang jelas ancaman empat tahun penjara.
Namun Yosi melihat adanya tindakan pidana lainnya dengan melanggar pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan jelas selaku kuasa hukum akan lanjut melalui proses hukum.
“Kita percaya kepada para penegak hukum yang ada di Polres Tasikmalaya akan melakukan yang terbaik buat keadilan masyarakat, yang benar di benarkan dan yang salah akan disalahkan,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan