Pada kesempatan siaran pers kali berkenaan dengan hasil pengawasan Logistik Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Rabu (13/12/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Panwascam Mangkubumi Jajang Syundulani, S.H. didampingi oleh Tina Alawiah, S.IP selaku koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian dan Asep Saepul Muharam, SH selaku Koordiv Hukum Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Dikatakan Jajang, dalam menjalankan tugas pengawasan logistik mengenai perlengkapan pemungutan suara harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pada pasal 341 ayat 1 dan PKPU Nomor 14 tahun 2023 terdiri atas kotak suara, surat suara tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat, mencoblos pilihan tempat pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain perlengkapan pemungutan suara, yang juga tidak kalah penting harus diawasi dan dipastikan juga adanya dukungan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara,” ujarnya.
Adapun, mengenai dukungan perlengkapan lainnya terdiri atas sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir berita acara dan/atau sertifikat, stiker nomor kotak suara tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra.
Menurut Jajang, selain perlengkapan surat suara dan dukungan perlengkapan lainnya, ada juga perlengkapan surat suara lainnya, diantaranya salinan DPT, salinan DPTb, daftar pasangan calon, daftar calon tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta label identitas Kotak Suara untuk jenis Pemilu.
“Dan tidak lupa bahwa prinsip dalam pengawasan logistik harus tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat kualitas,” ungkap Jajang.
Sementara itu lanjut dia, yang menjadi kajian Panwascam Mangkubumi mengenai Problematika Hukum pada Jumlah Surat Suara. Nantinya perlu dipastikan secara betul-betul.
Karena terang Jajang, seperti dalam Jumlah Pengadaan pada Pasal 344 ayat (2) UU 7 tahun 2017 jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah DPT ditambah 2% (dua persen) dari jumlah DPT sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.
“Sedangkan jumlah yang didistribusi per-TPS pada pasal 350 ayat (3) UU 7 tahun 2017: Jumlah Surat Suara disetiap TPS sama dengan jumlah DPT dan DPTb ditambah 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan,” pungkasnya.
Penulis : Yudi Hernadi
Editor : Redi Setiawan