Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNPDalam operasi yang dilakukan pada Kamis (23/01/2025), polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Pelaku yang diamankan adalah DL (31) yang berdomisili di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Ia ditangkap di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler pada pukul 11.40 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu putih dan lakban hitam, 7 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut kertas putih dan lakban cokelat.

Selain, itu polisi juga mengamankan 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 13 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam sedotan bening, 1 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Magnum hitam.

Selain itu 1 unit handphone Vivo Y27s dan 1 unit sepeda motor Yamaha RXS 115 beserta STNK atas nama Engkos Kosasih, Total berat bruto narkotika yang diduga jenis sabu yang disita mencapai 8,08 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, DL (31) mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama RB (DPO), sebanyak 10 gram dengan harga Rp 9 juta, melalui sistem “tempel” di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Pelaku mengaku telah lima kali mendapatkan sabu dari RB (DPO) untuk di jual di wilayah Garut, Selain mengedarkan, pelaku juga mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Dari total 29 paket sabu yang dimilikinya, 16 paket telah diedarkan sebelum pelaku ditangkap.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kata Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., saat dihubungi awak media. Kamis (30/1/2025).

Pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkotika serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasp Usep.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Cemburu Buta Salah Sasaran, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Tukang Ojek di Lampung Selatan
Polemik Soal UKW di Safari Jurnalistik PWI Kab Bogor, Deddy Blue Sampaikan Permintaan Maaf
Rawan Kecelakaan! PJU Jasinga Padam Total Imbas Tunggakan BPTJ Kemenhub
Dewan Pers Apresiasi Dialog Terbuka Bersama SWI, Bahas Penguatan Tata Kelola Organisasi Wartawan
BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan
Renovasi Rampung, Ruang Pelayanan Masyarakat Polsek Tawang Kini Lebih Representatif
Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”
Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:24 WIB

Cemburu Buta Salah Sasaran, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Tukang Ojek di Lampung Selatan

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:52 WIB

Polemik Soal UKW di Safari Jurnalistik PWI Kab Bogor, Deddy Blue Sampaikan Permintaan Maaf

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:17 WIB

Rawan Kecelakaan! PJU Jasinga Padam Total Imbas Tunggakan BPTJ Kemenhub

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:54 WIB

Dewan Pers Apresiasi Dialog Terbuka Bersama SWI, Bahas Penguatan Tata Kelola Organisasi Wartawan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:32 WIB

BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Rawan Kecelakaan! PJU Jasinga Padam Total Imbas Tunggakan BPTJ Kemenhub

Minggu, 12 Jul 2026 - 06:17 WIB

Sampaikan 5 Tuntutan, BEM PTNU Se-Nusantara Minta DPR RI Tak Pasif Awasi Kejaksaan

Berita terbaru

BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 04:32 WIB