Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNPDalam operasi yang dilakukan pada Kamis (23/01/2025), polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Pelaku yang diamankan adalah DL (31) yang berdomisili di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Ia ditangkap di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler pada pukul 11.40 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu putih dan lakban hitam, 7 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut kertas putih dan lakban cokelat.

Selain, itu polisi juga mengamankan 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 13 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam sedotan bening, 1 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Magnum hitam.

Selain itu 1 unit handphone Vivo Y27s dan 1 unit sepeda motor Yamaha RXS 115 beserta STNK atas nama Engkos Kosasih, Total berat bruto narkotika yang diduga jenis sabu yang disita mencapai 8,08 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, DL (31) mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama RB (DPO), sebanyak 10 gram dengan harga Rp 9 juta, melalui sistem “tempel” di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Pelaku mengaku telah lima kali mendapatkan sabu dari RB (DPO) untuk di jual di wilayah Garut, Selain mengedarkan, pelaku juga mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Dari total 29 paket sabu yang dimilikinya, 16 paket telah diedarkan sebelum pelaku ditangkap.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kata Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., saat dihubungi awak media. Kamis (30/1/2025).

Pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkotika serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasp Usep.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun Cabe, Warga Desa Teluk Sungkai Diajak Perkuat Ketahanan Pangan
Warga Kritik Keras Mutasi Bidan Jadi Kasi Kelurahan: ‘Bupati Boroskan Tenaga Medis Saat Rasio Nakes Minim’
Klaim Asuransi Jiwa Debitur Macet, POSPERA Tasikmalaya Tuntut BRI Kembalikan Sertifikat Ahli Waris
Kadisdik Kota Tasikmalaya Apresiasi Nabila Azhara, Siswi SMPN 16 yang Aktif Berdakwah
Dilema Guru Zaman Now: Niat Disiplinkan Siswa, Takut Dipolisikan, Ini Solusi Hukum dari Asep Iwan
Diduga “Dititipkan” di Anggaran 2025, Proyek Jalan Rp400 Juta di Desa Pangkan Memicu Polemik
Bawa Celurit Saat Beraksi, Polsek Candipuro Ringkus Komplotan Curanmor
Wali Kota Tasikmalaya Diminta Turun Tangan, Penanganan Dugaan Raib Mesin Mobil Dinsos Lamban?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:06 WIB

Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun Cabe, Warga Desa Teluk Sungkai Diajak Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:39 WIB

Warga Kritik Keras Mutasi Bidan Jadi Kasi Kelurahan: ‘Bupati Boroskan Tenaga Medis Saat Rasio Nakes Minim’

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:32 WIB

Klaim Asuransi Jiwa Debitur Macet, POSPERA Tasikmalaya Tuntut BRI Kembalikan Sertifikat Ahli Waris

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:59 WIB

Kadisdik Kota Tasikmalaya Apresiasi Nabila Azhara, Siswi SMPN 16 yang Aktif Berdakwah

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:25 WIB

Dilema Guru Zaman Now: Niat Disiplinkan Siswa, Takut Dipolisikan, Ini Solusi Hukum dari Asep Iwan

Berita Terbaru