Tapanuli Utara, MNP – Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Utara, berhasil meringkus 4 orang pelaku pencurian alat berat jenis Backhoe Loader, Selasa (27/02/2024).
Keempat pelaku yakni VAB (39 ) warga Jalan Tarutung No. 44, Desa Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kodya Sibolga, DS (53) warga Jalan Sutan Sumurung, Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, BS (27) warga Hutanamora, Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita, Taput dan APS (49) warga Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan keempat pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama sekali berhasil di tangkap yaitu tersangka VAB. VAB ditangkap, Sabtu , (24/2/2024) dari tempat persembunyianya di darah Selambo Medan,” kata Kapolres.
Setelah VAB di periksa lalu berkembang keterangan dan mengakui bahwa ke 3 tersangka lain turut serta melakukan pencurian tersebut.
“Selanjutnya pada Senin 26 Februari 2024, ketiga tersangka lain pun berhasil di ciduk Sat Reskrim dari kediaman masing-masing,” ujarnya.
Kapolres menyebut, penangkapan keempat orang tersangka ini dilakukan, atas laporan pengaduan korban JPM (40) warga Jalan Raja Johanes, desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung di polres Taput, tanggal 15 Januari 2024.
Dalam laporannya, pada tanggal 23 November 2023, JPM menitipkan 1 unit alat berat jenis Bakchoe Loader miliknya disebuah gudang di Jalan Sutan Sumurung Kecamatan Tarutung dalam keadaan rusak.
Pada tanggal 12 Januari 2024, JPM kembali kegudang tersebut hendak memperbaiki alat berat tersebut. Setelah tiba di gudang ternyata Bakchoe Loader yang di titip tersebut sudah hilang dan gudang pun terbuka.
JPM sempat mencari-cari informasi atas plhilangnya barang tersebut namun tidak nendapat informasi sehingga melapor ke Polres.
Setelah dilakukan penyelidikan lalu identitas para pelaku ter indetifikasi dan selanjutnya di lakukan penangkapan.
Dalam keteranganya, para pelaku mengakui bahwa alat berat tersebut di curinya pada hari kamis, 11 Januari 2024, pukul 01.00 wib dini hari.
Alat berat tersebut di angkut dengan menggunakan mobil crane dan menjualnya ke medan khusus untuk penampung alat berat yang rusak.
Alat berat tersebut di jual dengan harga Rp 5000/ kilo gram. Sehingga totalnya Rp 36.000.000 ( Tiga puluh Enam Juta Rupiah ) dan uang nya di bagi-bagi.
Keempat pelaku saat ini masih pemeriksaan intensif di unit reskrim untuk pengembangan.
![]()
Penulis : B.M.T Manalu
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan