PEMALANG, MNP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang melakukan tindakan tegas dengan membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya pasca momentum Lebaran, Selasa (31/03/2026).
Penertiban yang difokuskan di kawasan Alun-Alun Pemalang ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.
Penertiban dilakukan sejak Senin (30/3) hingga Selasa (31/3) di sejumlah titik yang ada di wilayah perkotaan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya,
“Kita sudah menghimbau agar para pedagang mematuhi ketentuan dalam pemanfaatan ruang publik,” ujar Agus, pada Selasa (31/3).
Giat Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017.
“Sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan Alun-Alun sebagai ruang publik,” imbuh Agus.
Ia menambahkan, bagi para pemilik lapak yang telah ditertibkan, barang dapat diambil di Kantor Satpol PP Pemalang dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, pemilik lapak diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak meninggalkan lapak setelah selesai berjualan maupun di luar jam operasional. Proses pengambilan lapak tidak dipungut biaya.
Diharapkan melalui kegiatan ini, tercipta ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan bagi seluruh masyarakat.
Partisipasi dan kesadaran bersama sangat diperlukan demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif, Serta Kepada seluruh PKL yang berjualan agar tidak meninggalkan lapak dan sampah setelah habis berjualan.
![]()
Penulis : Ragil
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan