Satpol PP Pemalang Ambil Tindakan Tegas Bersihkan Lapak Sisa Lebaran di Ruang Publik

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, MNPSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang melakukan tindakan tegas dengan membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya pasca momentum Lebaran, Selasa (31/03/2026).

Penertiban yang difokuskan di kawasan Alun-Alun Pemalang ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.

Penertiban dilakukan sejak Senin (30/3) hingga Selasa (31/3) di sejumlah titik yang ada di wilayah perkotaan

Menurut Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya,

“Kita sudah menghimbau agar para pedagang mematuhi ketentuan dalam pemanfaatan ruang publik,” ujar Agus, pada Selasa (31/3).

Giat Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017.

“Sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan Alun-Alun sebagai ruang publik,” imbuh Agus.

Ia menambahkan, bagi para pemilik lapak yang telah ditertibkan, barang dapat diambil di Kantor Satpol PP Pemalang dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, pemilik lapak diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak meninggalkan lapak setelah selesai berjualan maupun di luar jam operasional. Proses pengambilan lapak tidak dipungut biaya.

Diharapkan melalui kegiatan ini, tercipta ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan bagi seluruh masyarakat.

Partisipasi dan kesadaran bersama sangat diperlukan demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif, Serta Kepada seluruh PKL yang berjualan agar tidak meninggalkan lapak dan sampah setelah habis berjualan.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Evaluasi 10 Program Pokok, Ketua TP PKK Kota Tasikmalaya Sambangi Bungursari
KKN Unsa Angkatan XXIX di Desa Mappakalompo Sukses Besar, Camat dan Kades Kompak Puji Mahasiswa
Tok! Seluruh Fraksi DPRD Pakpak Bharat Setujui Ranperda P-APBD 2026
Atasi Persoalan Sampah, Kelurahan Bungursari Tasikmalaya Dorong Optimalisasi Bank Sampah
KKN Profesi Unsa Angkatan XXIX di Kejari Makassar Sukses Ditarik
Hasil Operasi Agustus 2026: Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika, 16 Tersangka Diamankan
Viral, Gegara Cemburu, Dua Pelajar SMP di Garut Jadi Korban Perundungan dan Penganiayaan
Lapas Kendal Perkuat Komitmen Tugas, Pejabat Struktural Teken Perjanjian Kinerja 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:55 WIB

Evaluasi 10 Program Pokok, Ketua TP PKK Kota Tasikmalaya Sambangi Bungursari

Kamis, 10 September 2026 - 20:37 WIB

KKN Unsa Angkatan XXIX di Desa Mappakalompo Sukses Besar, Camat dan Kades Kompak Puji Mahasiswa

Kamis, 10 September 2026 - 19:28 WIB

Tok! Seluruh Fraksi DPRD Pakpak Bharat Setujui Ranperda P-APBD 2026

Kamis, 10 September 2026 - 18:38 WIB

Atasi Persoalan Sampah, Kelurahan Bungursari Tasikmalaya Dorong Optimalisasi Bank Sampah

Kamis, 10 September 2026 - 17:16 WIB

KKN Profesi Unsa Angkatan XXIX di Kejari Makassar Sukses Ditarik

Berita Terbaru

Berita terbaru

Tok! Seluruh Fraksi DPRD Pakpak Bharat Setujui Ranperda P-APBD 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:28 WIB

Berita terbaru

KKN Profesi Unsa Angkatan XXIX di Kejari Makassar Sukses Ditarik

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:16 WIB