BOGOR, MNP – Kelayakan kondisi pada kendaraan operasional, milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, kembali jadi sorotan.
Kini berawal dari salah satu unit kendaraan dinas bernopol F 8729 A, yang terpantau memiliki tanda pajak kendaraan dengan masa berlakunya yang sudah kadaluarsa, yakni (Desember 2025).
Kendaraan tersebut tadi tampak masih melintas pada Senin (31/8/2026) lalu menuju TPA Galuga, Leuwiliang-Kab. Bogor. untuk menjalankan tugas rutinnya berupa aktivitas pengangkutan sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) DPC Bogor Raya, Ade Suhendar, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari DLH Pemerintah Kota Bogor, sebagai instansi yang wajib bertanggungjawab, terhadap perawatan dan pemeliharaan kendaraan operasional instansinya, termasuk untuk armada truk-truk sampah.
Ade menyebut, kalau kendaraan dinas masih digunakan untuk operasional kerja dinas mereka, sementara tatib di administrasi pajaknya saja itu sudah tidak aktif, ini menjadi pertanyaan.
“Apalagi kendaraan dinas tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, yang setiap tahun mendapat anggaran rutin untuk operasional hingga pemeliharaan, sementara fakta fisik armadanya itu seperti itu, terus dipakai untuk apa anggaran itu?,” tutur Ade.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tadi bukan satu-satunya, yang diduga memiliki masalah serupa itu. Sejumlah unit lain kendaraan, termasuk truk pengangkut sampah di DLH Kota Bogor, masih terlihat terus beroperasi, dengan tanda pajak yang diduga telah kadaluarsa.
Temuan tersebut sontak memicu pertanyaan yang prinsipil, setidaknya yang menyangkut tertib dalam Administrasi Kendaraan, sekaligus ke pengelolaan anggaran operasionalnya serta pemeliharaannya di DLH PemKot Bogor.
Ade meminta Kepala DLHK Kota Bogor, Rudy Mashudi, S.T., M.P., untuk berikan penjelasan resmi secara terbuka mengenai Kendaraan Operasional Dinas yang dimiliki DLH, termasuk kedisiplinannya terhadap kewajiban tertib administrasinya tersebut.
Pun masa berlaku hingga masa perpanjangan, bagi setiap kendaraan internal DLH serta anggaran yang sudah dialokasikan serta direalisasikan untuk cost operasional, perawatan/pemeliharaan, juga untuk kewajibannya membayar pajak kendaraan dinas di kedinasan yang dipimpin nya itu.
Ade menegaskan, ini bukan sekadar untuk persoalan kewajibannya bayar pajak kendaraan. Tapi ada aspek lain yang tidak kalah penting, yakni menyangkut pengelolaan asset dan anggaran Kota Bogor, yang sangat perlu dijelaskan kepada publik.
“Kalau memang anggaran untuk operasional hingga pemeliharaan kendaraan tersedia, kenapa masih ditemukan kendaraannya yang mati pajak begitu ? Ngalir ke mana anggaran tersebut, dan bagaimana itu realisasinya?,” tandas Ade.
Menurutnya, DLHK Kota Bogor, perlu memastikan seluruh kendaraan, yang digunakan pelayanannya itu, memenuhi ketentuan administratif, serta layak beroperasi berdasarkan ketentuan dari peraturan yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasikan terkait kendaraan dengan Nopol F 8729 A tadi, yang terpantau menuju ke TPA Sampah Galuga tersebut, disertai dugaan tentang masih adanya sejumlah kendaraan operasional lain, dengan pajak yang telah mati tersebut, Sang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Bogor, belum berkenan memberikan jawaban/penjelasan terkaitnya.
Hingga berita ini disusun dan diturunkan pun tetap belum diperoleh jawaban resmi dari Kepala DLH itu mengenai penyebab, dari masih adanya kendaraan dinas, yang diduga belum menunaikan pajaknya itu, maupun perihal realisasi anggaran operasionalnya yang sudah diperuntukan pemeliharaan kendaraan kedinasannya tersebut.
Ade menegaskan, FJP2 Bogor Raya akan terus melakukan pemantauan, terhadap penggunaan kendaraan operasional dinas, serta pengelolaan anggarannya tadi, demi keterbukaan informasi publik, khususnya yang menyangkut pelayanan kepentingan masyarakat.
Pihaknya juga meminta DLH memberikan klarifikasi nya, terkait hal tersebut secara terbuka ke publik. Karena publik pun berhak mengetahui, tentang apa dan bagaimana asetnya dan anggaran daerahnya dikelola.
“Termasuk untuk memastikan kendaraan pengangkut sampah tadi, beroperasi sudah sesuai ketentuan atau belum, juga tentang kewajiban administrasinya itu udah tertib atau belum, hingga segala sesuatunya jelas,” pungkas Ade.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan