Tasikmalaya, MNP – Sengketa lahan antara ahli waris almarhum H. Enjang dan pihak pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi kembali memanas.
Pasalnya, kuasa hukum pengembang, H. Lukman, tidak hadir dalam audiensi yang digelar di DPRD Kota Tasikmalaya pada Kamis (18/09/2025).
Pertemuan yang dihadiri oleh Komisi I DPRD, perwakilan ahli waris, BPN, Bapenda, Inspektorat, dan LSM FORDEM sebagai kuasa ahli waris ini berakhir tanpa solusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H. Dodo Rosada, menyayangkan ketidakhadiran pihak H. Lukman yang dinilai tidak kooperatif.
“Ini masalah hak hajat seseorang, jangan sampai dipermainkan. Kami berharap ada tabayun (klarifikasi) dulu secara kekeluargaan,” ujarnya.
Dalam pertemuan, perwakilan BPN, Dadan, memaparkan hasil pengukuran yang menunjukkan bahwa lokasi tanah ahli waris berada di luar perumahan.
Namun, ia menekankan perlunya sinkronisasi data dengan peta blok dari Bapenda untuk memastikan kecocokan.
Sayangnya, perwakilan Bapenda, Aso Sopari, tidak bisa menunjukkan peta blok tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas nama almarhum H. Enjang masih aktif dan belum ada pengalihan hak.
Namun, Aso beralasan peta blok tidak bisa ditunjukkan karena ada perubahan data dari tahun 2006 ke 2015.
Kondisi ini memicu kemarahan Wakil Ketua Umum FORDEM, Ade Gunawan (Degun).
“Sudah berbulan-bulan tidak ada penyelesaian. Ada permainan apa ini? Saya duga ada kongkalikong antara H. Lukman, Bapenda, dan BPN Kota Tasikmalaya,” tegasnya.
Degun mengancam akan mengerahkan massa besar-besaran untuk menyegel perumahan jika mediasi gagal.
“Jangan salahkan saya ketika massa sudah saya turunkan menimbulkan kekisruhan. Jangan mentang-mentang berkuasa karena banyak uang. Kedaulatan ada di tangan rakyat!” serunya.
Ketua Umum FORDEM, H. Ade Irawan, memberikan ultimatum. Jika pertemuan selanjutnya masih tidak ada titik terang dan pihak H. Lukman tetap memilih jalur hukum, FORDEM siap menghadapinya.
“Kami siap menempuh jalur hukum. Kami tantang mereka!” ujar H. Ade Irawan.
Ia juga meminta DPRD untuk menghadirkan pihak kepolisian, kejaksaan, notaris, serta pihak terkait lainnya pada pertemuan berikutnya.
“Ketika terbukti ada pelanggaran hukum atau tindakan maladministrasi dari OPD, maka APH (Aparat Penegak Hukum) dan Inspektorat harus menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
H. Ade Irawan mengungkapkan bahwa pihak H. Lukman sebelumnya sudah mengakui keberadaan tanah tersebut dan bahkan sudah tiga kali mediasi serta menawar harga tanah, namun kini ingkar.
“Kami tidak akan pernah diam. Istilahnya, ‘Lho jual, gue beli!'” tutup Ade Gunawan.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan