Sengketa Tanah Warga dengan Developer Perumahan Bumi Pesona Siliwangi, LSM FORDEM akan Audiens ke DPRD 

Senin, 7 Juli 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Dugaan penyerobotan tanah oleh Developer Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi (Hajart Group) terus menggelinding seperti bola panas yang siap menghantam oknum yang terlibat.

Korbannya warga Kp.Gunung Sesel Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang mengeluhkan persoalan tersebut.

Menurut informasi Ahli Waris Tanah milik keluarga almarhum Bapak H. Azizi orang tuanya, yang dihibahkan untuk Makam Keluarga Para Ahli Waris dan TPU (tempat pemakaman umum) Warga kp.Gunung Sesel telah diserobot pihak Perumahan.

Abdul Rosyad (67) Mantan Ketua RW Kp. Gunung Sesel yang telah diberi .andat (Amanah) oleh Keluarga Almarhum H.Azizi menceritakan kronologis tanah yang telah disepakati bersama tersebut.

Adapun yang diberi amanah dari tanah wakaf keluarga H Azizi tersebut sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu Endang Tosin (Ketua), Yoyo (Sekretaris), Ruhyat (Bendahara), Ikbal kurniawan (Anggota) dan Abdul Rosyad (Anggota).

Abdul Rosyad, ketika di temui Awak media di rumahnya bersama Pendamping Penerima Kuasa LSM FORDEM (Forum Demokrasi Madani) menjelaskan, dulu keluarga almarhum Bapak H.Azizi mewakafkan tanah untuk dijadikan pemakaman masyarakat dan pemakaman keluarga beliau sendiri.

Tanah H.Azizi awal mulanya berada di tengah-tengah lokasi Perumahan Bumi Pesona Siliwangi yang sekarang dibangun. Dulu juga sempat diuruskan sama saudara Abdul Rosyad, karena sebelumnya tanah itu masih berupa gunung.

Malahan, Abdul Rosyad juga menceritakan ketika alat berat beko (excavator, red) mengeruk pasir dan batu tersebut tidak ada izin atau kordinasi ke keluarga Ahli Waris.

Herannya, patok batas garis yang sudah ditandai beton juga hilang tergerus oleh alat berat beko. Bahkan, dulu sempat cekcok adu mulut sama pihak Developer Perumahan.

Namun, tanah tersebut yang tadinya posisi di Tengah-tengah Perumahan sudah diganti dan dialihkan sama Pihak Developer dengan Luas Tanah -+2465 M2 (176bata) sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada saat ini.

Tapi menurut pengakuan Abdul Rosyad sebagai pengurus tanah yang diganti sekarang juga ada yang kesorobot juga sama pihak Perumahan.

Lain halnya dengan Syarif salah satu Warga Kp. Gunung Sesel yang mempunyai kepemilikan tanah atas nama Almarhum Bapak Daim orang tuanya yang hilang juga diduga diserobot Perumahan Bumi Pesona Siliwangi.

Syarif, sebagai perwakilan Ahli Waris menjelaskan dan menunjukan lokasi kepemilikan tanah almarhum orang tuanya kepada awak media, Abdul Rosyad Sebagai Penerima Nadir Hibah Tanah Wakaf dan Yadi dari LSM FORDEM Sebagai Penerima Kuasa.

“Ini dulu sebelum dibangun Perumahan, tanah gunung almarhum orang tua saya, dan dulu ketika sebelum dikeruk di ratakan sama Perumahan. Saya sempat menegur dan mengingatkan juga pada pekerja yang membeku Gunung tersebut,” imbuhnya.

“Awas itu yang ada patok beton kesananya Tanah Wakaf, dan sebelah kiri batas tanah H.Lukman berbatasan dengan tanah orang tua saya Almarhum Bapak Daim dengan ciri di ujung ada batu besar, tapi mereka tidak menggubrisnya, malahan batas patok tersebut sekarang sudah tidak ada,” ungkap Syarif.

Sementara, Endang Burhan selaku ahli waris adik Syarif juga menjelaskan saat awak media di Rumahnya, bahwa beliau dulu sama saudara kandungnya yang bersebelahan rumah sempat Tanah Almarhum orang tuanya (Bapak Daim) di jual ke Perumahan Bumi Pesona Siliwangi.

“Dijual sama kakak kandung saya seluas 56 m² (4 bata) dengan Harga 3juta/bata dan disaksikan oleh kakak saya yang pertama (Syarif). Tapi pembayarannya dengan cara dicicil oleh Pihak Perumahan,” jelas Endang Burhan.

Dirinya juga mengaku tidak tahu menahu jual/beli itu, karena pas dibeli tidak ditunjukan batas pembelian yang 4 bata itu.

“Soalnya masih ada sisa tanah saudara-saudara saya sebagai penerima Ahli Waris juga. Saya cuma dikasih kabar pas nerima uang saja terakhir itu Rp 5 juta,” ujarnya.

Yadi, sebagai perwakilan Penerima Kuasa LSM FORDEM mengatakan, bahwa Perumahan Bumi Pesona Siliwangi sudah tidak ada Perikemanusiaan dan haus akan milik orang lain.

“Tanah warga dan tanah wakaf yang sudah jadi Sertifikat (SHM) sah, bisa-bisanya juga hak masyarakat diambil dan dibodohi,” jelasnya.

Menurut Yadi, perbuatan ini jelas perbuatan melanggar hukum, apalagi para pengusaha elite inohong mengambil pasir, batu dari Gunung yang dimiliki oleh warga dan tanah wakaf tersebut.

“Tanpa ada izin, konfirmasi, ataupun memberi pemasukan hasil buat si pemilik tanah dengan pengerukan Pasir dan Batu Tersebut,” papar Yadi.

“Miris Tanah Warga yang sudah transaksi jual/beli juga tidak tertib administrasi oleh pihak pengembang. Seharusnya mereka lebih paham tata cara jual/beli tanah secara prosedur yang baik dan benar,” cetus Yadi.

Ade Gunawan sebagai Ketua FORDEM juga memperingatkan para pihak terkait terutama Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi (Hajart Group), Notaris, BPN, Bapenda, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari dan Pemkot Tasikmalaya.

“Mereka semua harus ikut andil dan bertanggung jawab atas keteledoran dan kecerobohan Pihak-Pihak terkait. Kami kirimkan surat audiensi ke DPRD untuk membahas masalah ini,” ujar Degun sapaan akrabnya.

Tatang Sutarman, sebagai penasehat FORDEM mengingatkan kepada pihak OPD Pemerintah khususnya, persoalan ini hanya sebagian contoh kasus yg ada di satu lokasi perumahan tersebut.

“Jangan jangan di Kota Tasikmalaya/Kabupaten kalau di audit dan di investigasi diduga ada indikasi kasus mafia tanah seperti ini, entah dari kolaborasi para pengusaha yang bekerjasama dengan OPD-OPD Pemerintah, Wallohualam,” tegas Tatang.

Sampai Berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari Perumahan Bumi Pesona Siliwangi (Hajart Group) dan pihak-pihak terkait.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pembangunan Tower di Cisalam Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Sosialisasi dan Persetujuan Lingkungan
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Pembangunan Tower di Cisalam Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Sosialisasi dan Persetujuan Lingkungan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB