Rutan Pemalang Akan Buka Layanan Kunjungan Saat Idul Fitri

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Nanda Gustiko menyampaikan sosialisasi Layanan Kunjungan Khusus Lebaran pada Rabu (26/03/2025).

Layanan kunjungan yang akan dibuka selama 3 (tiga) hari tersebut akan dilaksanakan di Lapangan Blok A tanpa adanya teralis pembatas antara warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan pengunjung.

Nanda menyampaikan layanan kunjungan akan diberikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan tanpa terkecuali.

“Layanan kunjungan akan dibuka pada tanggal 31 Maret 2025 hingga 2 April 2025. Baik narapidana ataupun tahanan semuanya bisa dikunjungi dalam tiga hari tersebut,” kata Nanda.

“Dan khusus untuk kunjungan Idul Fitri ini, pembesuk tahanan tidak perlu membawa surat izin mengunjungi dari pihak penahan. Cukup bawa KTP asli saja,” terangnya lagi.

Kabar gembira tersebut tentu disambut tepuk tangan meriah dari seluruh warga binaan.

Nanda menjelaskan bahwa Layanan Kunjungan Idul Fitri akan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Sedangkan sesi kedua dimulai pukul 13.00 s.d. 15.00 WIB.

Syarat dan ketentuan layanan kunjungan Idul Fitri 1446 H yaitu:

1. pengunjung membawa KTP asli;

2. pengunjung maksimal 3 orang dewasa (anak-anak dibawah 5 tahun dapat menyesuaikan);

3. pengunjung diwajibkan berpakaian rapi dan sopan;

4. pengunjung hanya diperbolehkan membawa makanan masakan rumahan seperlunya dan tidak berlebihan;

5. barang bawaan khas lebaran berupa ketupat, lontong, sayur matang, kue kering dan sirup dikemas dalam plastik bening transparan;

6. pengunjung dilarang membawa makanan dan minuman kemasan;

7. pengunjung dilarang membawa telepon genggam, senjata tajam, senjata api, narkoba, dan benda terlarang lainnya;

8. waktu berkunjung selama 15 menit dihitung setelah pengunjung bertemu WBP.

Nanda berharap seluruh warga binaan dapat mematuhi seluruh ketentuannya, sehingga momen lebaran yang sangat berharga ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Ya, untuk bersilaturrahmi dengan keluarga secara tertib tanpa ada gangguan sedikitpun”, pungkasnya.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai
Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid
Misteri Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum, Antara Ada dan Tiada?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:17 WIB

Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande

Berita Terbaru

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB