Ratusan Guru PNS/Pensiunan Geruduk DPRD Kota Tasikmalaya 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Ratusan PNS/Pensiunan Debitur Bank BJB, Bank BWS mendatangi Gedung DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan tuntutan para debitur ke komisi 2, Selasa (27/08/2024).

Acara audensi tersebut dihadiri Pimpinan Komisi 2 DPRD Kota Tasikmalaya, Dinas Pendidikan kota Tasikmalaya, OJK (Kabag Perlindungan Konsumen), PGRI, pimpinan Bank BJB, BWS, dan pimpinan LBH Pendekar serta Ormas Gapura.

Ketua Komisi 2 DPRD Andi Warsandi mengapresiasi kedatangan perwakilan Guru PNS/Pensiunan dan menyebut akan segera menyelesaikan tuntutan tersebut .

Ketua LBH Pendekar Toni Hartoni menyampaikan amar tuntutan untuk dijadikan bahan referensi permasalahan debitur dengan pihak BJB/ BWS.

Adapun tuntutannya sebagai berikut:

1. Suku bunga harus Flat juga Anunitas.

2. Suku bunga ringan, karena PNS tidak akan pernah telat bayar dan langsung potong gaji.

3. Jangka kredit maximal 5 tahun, karena biar tidak pengikatan seumur hidup jika sampai 20 tahun meski ada klaim asuransi.

4. Minta kejelasan polis asuransi yang selama ini pihak debitur/nasabah sering tidak mengerti fungsi potongan asuransinya dan sebagian salinan kontrak atau polis asuransinya pihak Debitur tidak memegang salinan.

5. Refund Asuransi tidak diberikan ketika terjadi Top Up dan pindah Kredit Bank.

6. Mengembalikan Buku Tabungan Debitur/Nasabah, karena PNS tidak mungkin nunggak kalaupun Tabungan Beku berfungsi untuk antisipasi keterlambatan cicilan Kredit.

7. Jika melakukan pelunasan Debitur/Nasabah sampai berbulan bulan dan bias pada waktu itu, apakah Bunga masuk dulu secara bisnis?

8. Pihak Bank bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan SK, tetapi persoalan cair sebelum SK Nasabah diterima Pihak Bank ini sangat ganjil.

9. THT pinjaman Rp 60 juta yang diterima pihak Bank Nasabah Rp 40 juta, minta klarifikasi penjelasan? 10. SK Sertifikasi Guru sering dijaminkan ke Bank, sedangkan peraturan Kemendiknas melarang sertifikasi dijadikan agunan, karena tujuannya untuk kesejahteraan Para Guru/Pensiunan.

Pantauan wartawan, acara audensi tersebut berlangsung alot dengan saling interupsi dari perwakilan dari PNS dan pensiunan untuk memaparkan tuntutan tsb..ke pihak OJK, BJB, BWS, karena tuntutan simple, berikan hak hak tersebut.

Loading

Penulis : Yudi Hernadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe
Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap
ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II
Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup
Indonesian Legendary Songs: Satu Panggung, Seribu Kenangan Bersama Musisi Tasikmalaya
Pembangunan Sekolah Rakyat akan Segera Terwujud di Kabupaten Pakpak Bharat
SSB Galuh Mekanis Asah Mental dan Strategi di Guruminda Cup HUT Kabupaten Ciamis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:23 WIB

Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:36 WIB

Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32 WIB

ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:33 WIB

Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup

Berita Terbaru