Tasikmalaya, MNP – Panitia Pemilihan kepala desa (Pilkades) Padasuka Kecamatan Sukarame kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat pleno, Selasa (05/9/2023).
Dalam kesempatan itu, para kandidat diundi nomor urut dan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sekaligus Deklarasi Damai yang bertempat di Gedung Olahraga (Gor) Desa Padasuka.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri seluruh Panitia Pilkades, tiga Calon kepala Desa, Muspika kecamatan Sukarame, Kapolsek, Danramil, Ketua dan Anggota BPD serta tokoh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat pleno pengundian nomor urut sempat diskors 15 menit dan membentuk panitia kecil membahas tata tertib kampanye.
Tujuannya adalah empat kandidat calon kepala desa Padasuka diberi waktu mulai jam 07.30 sd 16.30 Wib selama berkampanye didamping panitia dan pelaksanaan tempat diatur sesuai ketentuan.
Hal tersebut agar ketiga calon tidak berbarengan untuk menjaga kondusifitas selama berkampanye.
Acara dilanjutkan kembali dengan menyanyikan lagu sejarah desa Padasuka yang Mekar dari desa Sukakarsa.
Didieu di Padasuka Pemecahan ti Sukakarsa aparatnya ada dua belas mudah mudahan jadi Barokah”
Didieu di Padasuka pemekaran ti Sukakarsa RW na aya 6, mudah mudahan jadi Barokah.
Didieu di Padasuka pemekaran ti Sukakarsa RT aya 26, mudah mudahan dapat Barokah.
Rapat pleno sempat bersitegang karena salah satu kandidat calon kepala desa sedang dirawat di rumah sakit dan kemungkinan tidak bisa mengikuti kampanye.
Tetapi dengan tema deklarasi damai ketegangan ini berakhir dengan jalan musyawarah dan calon yang sedang sakit diwakili tim sukses dengan membawa Photo Calon,
Para calon bergantian mengambil no urut dari satu toples pertama untuk mengambil no urut antrian di toples kedua dan mengambil no urut yang sah diketahui no urut 1 H Zaenal Mustopa, 2 Muhammad Sarip, 3 Bambang Pamungkas, 4 Jenal Supena.
Deden Abdul Wahab Panitia Pilkades Padasuka menyampaikan, sebetulnya bukan keterlambatan dalam penetapan nomor urut calon kepala Desa Padasuka, karena dalam Perpu awal memang tahapan pengundian.
Cuman kata Deden, memang ada edaran dari dinas tapi sipat dari edarannya diperbolehkan, dalam arti setelah berkonsultasi dengan sebetulnya yang lebih seperti pada Perpu awal dilaksanakan pada tanggal ini masih bisa dilaksanakan.
“Jadi kami panitia dengan berbagai pertimbangan situasi dan kondisi dan kesiapan di segala lini memutuskan penetapan no urut di tanggal lima September sekarang,” kata Deden.
Dirinya menyebut, dari rapat pleno pengundian nomor urut calon kepala desa ini, panitia bersama BPD mengajak kepada para calon dan tim sukses bekerja bersama mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat.
“Agar bisa melaksanakan Pilkades dengan aman damai,” tandas Deden kepada wartawan.
Sementara, Ketua DPD Desa Padasuka H Cucu Nurohman menyebut, kemenangan calon nantinya dikembalikan lagi ke masyarakat dan takdir.
Menurut Cucu, karena yang juara merupakan pilihan dari masyarakat itu sendiri, jadi siapapun yang menang tentunya bisa membawa desa Padasuka kearah yang maju.
“Alhamdulillah tahapan dari Pilkades Padasuka kecamatan Sukarame berjalan sangat kondusif dan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
![]()
Penulis : Soni/Gobreg
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan